Akhir Masa Jabatan Sumiatun, Lobar Tunggu Arahan Pusat

DILANTIK : Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun saat dilantik menjadi Bupati Lombok Barat awal bulan November lalu. (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG -Bagian Tata Pemerintahan Setda Lombok Barat masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) terkait dengan kepastian akhir masa jabatan ( AMJ) Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Kepala Tata Pemerintahan Setda Lobar Rosaria Indah menjelaskan pasca keluar putusan MK beberapa waktu lalu, hingga saat ini Lombok Barat belum menerima arahan apapun dari Kemendagri terkait kepastian masa jabatan bupati.” Kami masih menunggu arahan resmi Kemendagri. Sampai saat ini belum ada arahan,” katanya saat dikonfirmasi kemarin (26/12).

Pihaknya memperkirakan dalam minggu-minggu ini kemungkinan arahan dari Kemendagri akan ada. Masa jabatan Bupati Lombok Barat sebelum ada putusan MK berakhir pada 31 Desember 2023.” Mungkin besok ada kepastian karena besok sudah masuk kantor setelah cuti bersama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Desa Selat Dibakar Orang tak Dikenal

Sebelumnya, pasal pada UU tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023. Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak. Dimana pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Baca Juga :  Awasi Proses Rekrutmen P3K

Sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. Mereka mengajukan gugatan terkait pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para kepala daerah itu merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023. Para pemohon merasa dirugikan dengan pasal tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Setelah adanya putusan MK tersebut, kata Rosaria Lobar masuk menjadi salah satunya dalam putusan MK, karena Bupati Lombok Barat merupakan hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik tahun 2019.