MATARAM – AM alias Akbar (19) ditangkap Polsek Mataram. Remaja asal Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram ini mencuri 579 bungkus rokok di Indomaret Jalan Sriwijaya. “Rokok itu ada yang sudah dijual. Ada juga yang belum dijual dan masih disimpan di rumahnya,” kata Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, Minggu (22/12).
Aksinya itu dijalankan Rabu (11/12), sekitar pukul 00.49 WITA. Pelaku masuk ke dalam toko dengan menjebol atap dan plafon. Pelaku naik ke atap dengan memanjat dari tembok samping toko. “Pelaku ini residivis pembobol Indomaret juga. Tapi dulu dia melakukan aksinya saat masih di bawah umur, tahun 2021,” sebutnya.
Pelaku terekam CCTV saat menjalankan aksi. Terlihat awalnya pelaku duduk-duduk di depan toko sambil melihat situasi. Kemudian pergi ke samping toko. Di rekaman CCTV dalam toko, pelaku terlihat turun dari plafon dan langsung menggasak sejumlah rokok di area kasir.
Total ada 579 bungkus rokok berbagai merek yang diambil pelaku. Rinciannya, 150 bungkus Sampoerna Mild isi 16, 140 bungkus Surya isi 12, 50 bungkus Marlboro, 50 bungkus Esse Hijau, 60 bungkus Sampoerna Mild 16 Icon, 50 bungkus Sampoerna 12, 20 bungkus Esse Change Apple Min, 19 bungkus Marlboro Filter Black, 10 bungkus Esse Change Juice, 10 bungkus Surya 16, 10 bungkus Dunhill Putih 16, 10 bungkus Class Mild 16, dan 10 bungkus Gudang Garam Filter 12.
Dalam laporan yang diterima polisi, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 20 juta lebih. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan berhasil menangkapnya di Lingkungan Timbrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Jumat (20/12), sekitar pukul 12.00 WITA. “Pelaku ini sembunyi di rumah neneknya. Kami tangkap pelaku di rumah neneknya itu,” ujarnya.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti rokok yang masih disimpan di rumahnya, sebanyak 100 bungkus atau 10 pack rokok Sampoerna isi 16 batang. Yang lainnya sudah dijual pelaku ke kios-kios. Rokok yang dijual pelaku sebanyak 479 bungkus. Pelaku mendapatkan uang hasil jual rokok itu sebesar Rp 4 juta. “Uangnya digunakan pelaku untuk bermain judi slot,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini pelaku masih kami amankan di Polsek Mataram,” tutupnya. (sid)