Akan Ada Pergub untuk Angkutan Berbasis Online

Akan Ada Pergub untuk Angkutan Berbasis Online
ONLINE : Salah satu kantor ojek aplikasi online di Mataram. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Terbitnya revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)  nomor 32 tahun 2016 membawa angin segar bagi pengusaha kendaraan angkutan berbasis aplikasi online baik itu roda dua maupun roda empat sebagiaman yang sudah beroperasi di Mataram.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan NTB H. Lalu Bayu Windia kemarin. Ia mengatakan Permenhub yang baru ini akan menjadi payung hukum pengaturan angkutan online seperti taksi online maupun ojek online.  Untuk menindaklanjuti Permenhub tersebut akan ada Peraturan Gubernur (Pergub).” Setelah ada payung hukum dari kementerian akan kita tindaklanjuti dengan regulasi di daerah,” kata Bayu kepada Radar Lombok kemarin.

Permenhub nomor 32 tahun 2016 yang sudah direvisi resmi diberlakukan mulai 1 April 2017 lalu. Salah satu  nomenklatur untuk kendaraan online adalah “angkutan khusus”. Artinya angkutan  berbasis online ini akan menjadi angkutan khusus.”Untuk ojek nanti akan diatur di masing-masing daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ojek Online, Pemkot Diminta Buat Regulasi

[postingan number=5 tag=”mataram”]

Dishub berharap angkutan umum konvensional  kedepan bisa bekerjasama dengan  penyedia aplikasi sehingga  bisa beroperasi secara online juga. Dengan begitu maka akan ada kerjasama antara ojek yang berbasis online dengan ojek yang  masih konvensional.” Kita berharap pengusaha ojek ini bisa kerjasama,” tegasnya.

Sampai saat ini sudah sebanyak 5 ribu lebih ojek online yang tergabung dalam M-Jek, Lo Go, Om Jek, Fastraid, Paskorier dan Go Jek siap beroperasi di wilayah Mataram.” Informasi ini berdasarkan dari jumlah mereka yang mengunduh aplikasi ini di internet.

Ia menambahkan Dishub tentun belum memberikan izin mereka beroperasi  untuk mengantisipasi gesekan dengan jasa konvensional. Dishub tidak ingin seperti di daerah lain, setelah ada gesekan baru urus aturan. Bayu menginginkan dinasnya  membuat aturan dulu dengan mengacu pada Permenhub.

Baca Juga :  Kisah Awaluddin, Tukang Ojek yang Umroh Dengan Menyisihkan Hasil Ojeknya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram melalui sekretarisnya, Cukup Wibowo dengan tegas mengatakan bahwa ojek itu bukan angkutan atau transportasi publik baik ojek konvensional maupun yang online.“ Ojek  bukan angkutan publik, karena  masuk dalam aturan transportasi publik,” kata Cukup saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Meski tidak  masuk dalam  transportasi publik, tetapi menyikapi keberadaan ojek online Dishub Kota Mataram bersama pihak Pemprov akan membahasnya. “ Sampai saat ini  tidak ada aturannya baik dari pusat maupun daerah terhadap ojek online ini,” terangnya.(ami)

Komentar Anda