AKAD Adukan Sejumlah Persoalan ke DPRD

DENGAR PENDAPAT: Pengurus AKAD KLU saat dengar pendapat ke DPRD KLU, Rabu (18/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU melakukan dengar pendapat ke Kantor DPRD KLU, Rabu (18/1).

Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi I Raden Nyakradi dan Anggota Komisi I Fajar Marta. Hadir beberapa perwakilan eksekutif.

Ketua AKAD KLU Budiawan mengatakan bahwa kedatangan mereka kali ini untuk menyampaikan beberapa persoalan desa. Pertama soal anggaran dana desa (DD) yang dipangkas hingga Rp 17 miliar. “Kita minta kejelasan kepada DP2KBPMD selaku leading sector untuk wajib menanyakan kepada Kemenkeu apa formulasinya sehingga DD KLU berkurang sampai Rp 17 miliar. Kita tahu kan secara nasional DD bertambah,” ungkapnya.

Dampak dari pengurangan DD tersebut kata Budiawan sangat dirasakan oleh pemerintah desa. Pasalnya ada beberapa desa yang mengalami pemangkasan DD hingga 50 persen. “Misalnya Desa Sokong, Akar-Akar hingga Sukadana itu pengurangannya sekitar 50 persen,” ungkapnya.

Kemudian persoalan lainnya adalah alokasi dana desa (ADD) yang hanya Rp 10 persen dari dana perimbangan yang diterima KLU dalam APBD setelah dikurangi DAK. Semestinya kata Budiawan itu minimal 12 persen. Jika tetap 10 persen, maka ADD hanya untuk belanja pegawai dan operasional sehari-hari kantor desa.

“Dari awal ini sudah kami sampaikan ke Pak Sekda selaku ketua TAPD. Kami waktu itu hadir lengkap bersama kepala dinas di ruang beliau agar bisa ditambah. Janji Sekda saat itu akan diperjuangan tetapi ternyata tidak ditindaklanjuti dalam pembahasan dengan Banggar. Kamu cukup kecewa,” bebernya.

Baca Juga :  PDAM Wacanakan Pipa Bawah Laut Menuju Gili Meno

Persoalan lainnya adalah terkait dana bagi hasil pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pihaknya lanjut Budiawan sejauh ini belum mengetahui formula pembagiannya seperti apa. “Kami sudah beberapa kali mengundang Bapenda untuk menjelaskan ke kami tetapi mereka tidak pernah hadir,” ungkapnya.

Selanjutnya persoalan yang diadukan adalah terkait tanah pecatu yang diambil alih oleh pemerintah daerah sejak 2016. Pihaknya masih mempertanyakan kejelasan tanah pecatu tersebut saat ini. “Saya ingat waktu itu hanya dengan selembar kertas dari sekda yang lama. Saya ingat betul isinya bahwa dengan sudah dimilikinya tunjangan dan siltap kepala desa dan perangkat, maka tanah pecatu diambil alih pemda,” bebernya.

Pihaknya menerima surat tersebut tanpa melalui proses komunikasi terlebih dahulu. Seharusnya ada komunikasi dan kajian lebih dahulu. Mengingat banyak juga tanah pecatu yang berasal dari leluhur. “Mestinya itu dikaji dulu tetapi malah mengambil secara sepihak. Itu yang kita minta diklirkan dulu. Paling tidak nanti mana yang memang tanah dari leluhur kami agar itu diserahkan,” pintanya.

Ketua Komisi I Raden Nyakradi mengatakan bahwa apa yang menjadi persoalan pemerintah desa harus ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. “OPD terkait harus melakukan rapat pembahasan di internalnya setelah itu mengagendakan pertemuan kembali dengan pemerintah desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  One Gate Payment Bakal Segera Berlaku

Hal itu dilakukan karena dari pihak eksekutif tidak ada satu pun kepala dinas yang berkaitan dengan persoalan tersebut hadir. Hanya mengirimkan perwakilan. “Kepala dinasnya semua sedang mengikuti uji kompetensi di Mataram makanya tidak ada yang hadir satu pun,” ucapnya.

Terkait adanya pengurangan DD kata Nyakradi, setelah mendengar penjelasan DP2KBPMD ternyata itu karena kesalahan data yang digunakan oleh Kementerian Keuangan. “Ada kesalahan data. Angka kemiskinan misalnya pada tahun 2021 itu ada 2.000-an begitu, tahun 2022 kok cuman 100. Itu jauh sekali berkurang padahal faktanya angka kemiskinan masih 27,04 persen. Hal ini yang perlu kita kaji kenapa ada kesalahan data,” ungkapnya.

Sementara terkait tuntutan kepala desa agar ADD minimal 12 persen, Nyakradi meminta agar itu dikomunikasikan lagi dengan dinas terkait. “Artinya ketika ada pertemuan yang dilakukan oleh AKAD maka OPD terkait perlu menjelaskan sistem penghitungan supaya komunikasi tetap nyambung. Begitu juga soal dana bagi hasil pajak atau insentif pemungut pajak,” jelasnya.

Kemudian soal aset desa, Nyakradi meminta agar BKAD segera menyelesaikan persoalan-persoalan ini karena kepala desa sudah sejak lama meminta respons. “Khusus terkait aset desa ini harus segera ditindaklanjuti oleh BKAD,” tegasnya. (der)

Komentar Anda