TANJUNG – Sebanyak 2 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lolos administrasi setelah sanggah.
Itu berdasarkan pengumuman nomor: 800.1.2/811/BKPSDM tentang hasil sanggah seleksi administrasi pengadaan PPPK KLU tahun 2024. Sebelumnya, 24 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) dari 2.651 orang yang memasukkan berkas lamaran.
Penyebab TMS sebagian besar karena tidak aktif bekerja di instansi pemda KLU, surat keterangan bekerja tidak ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, surat keterangan sehat tidak terlampir, surat keterangan bukan penyandang disabilitas tidak terlampir, surat pernyataan tidak sesuai format (identitas tidak diisi dan ditandatangani), dan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan sudah habis masa berlaku. “Setelah sanggah ada 2 peserta yang lolos. Itu sebelumnya karena kesalahan surat keterangan. Sudah kita konfirmasi,” ujar Kepala Bidang Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Hadi Sandika, Sabtu (9/11).
Sebanyak 2 peserta yang MS pasca-sanggah ini berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi PPPK dengan metode computer assisted (CAT) bersama 2.625 peserta yang lolos sebelumnya. “Informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan nanti,” ungkapnya.
Seperti diketahui, untuk seleksi PPPK tahun ini akan dibuka untuk gelombang kedua. Sebab gelombang pertama itu khusus bagi pelamar prioritas yaitu guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
Sementara itu gelombang kedua untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah), jadwalnya 17-31 November 2024.
Untuk diketahui, pada tahun ini Pemda KLU menyediakan 940 formasi. Rinciannya yaitu tenaga pendidik 400 formasi, tenaga teknis 340 formasi dan tenaga kesehatan 200 formasi. (der)