Ajak Tenggak Miras, Motor Korban Dibawa Kabur

curanmor
RANMOR: Pelaku ranmor, SH, nampak kesakitan saat berada di Mapolres Lobar, Senin (12/3).

GIRI MENANG – Ada-ada saja modus pencurian sepeda motor (ranmor). Seperti modus yang dilakukan SH, tersangka ranmor yang ditangkap Reskrim Polres Lobar, Minggu malam (11/3).

Warga Dusun Bakong Petak Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Lobar ini berpura-pura mengajak rekannya minum-minuman keras. Setelah rekannya mabuk dan tak sadarkan diri, SH pun dengan sigap membawa lari motor rekannya dengan mengambil kunci milik korban.

Namun kini SH nampaknya tidak lagi bisa melakukan kejahatannya, karena harus mempertanggung jawabkan perbuatan. SH sendiri nampak mengalami luka tembak pada kaki kiri, karena melakukan upaya perlawanan saat ditangkap.

Baca Juga :  DPO Pembobolan ATM Mandiri Dibekuk

SH pun kini diamankan di Mapolres Lobar bersama dua kendaraan curian, yakni Honda Scoopy berpelat nomor DR 5830 ME dan Suzuki Shogun berpelat nomor DK 7404 AP. SH sendiri kata Kapolres Lobar, AKBP Heri Wahyudi disangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancamaan penjara paling lama tujuh tahun. Apakah SH termasuk residivis, itu sedang diselidiki. Pihaknya sendiri kini tengah mengembangkan dugaan 15 TKP lainnya tempat SH melancarkan kejahatannya. “Namun sejauh ini masih satu orang, penadahnya ada,” terangnya.

Baca Juga :  Residivis Narkoba di Kota Mataram Tertangkap Lagi

Modus lainnya sendiri lanjut Heri tidak melulu mengajak mabuk, ada juga dengan merusak masukan kunci. Namun itu semua masih dilakukan pengembangan di mana saja pelaku melakukan aksi kejahatannya. (zul)

Komentar Anda