Airlangga: Regulasi Lengkap, Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung Siap Didistribusikan

Airlangga Hartarto

JAKARTA–Menteri Perkonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung telah siap untuk didistribusikan.

“Bantuan tunai untuk PKL warung ataupun Warteg siap didistribusikan, karena seluruh regulasinya sudah lengkap”ujar Airlangga pada saat Konfrensi Pers PPKM lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 6 September 2021, seperti dikutip dari laman kabargolkar.com.

Bantuan tunai ini akan didistribusikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung dengan besaran dana yang akan diterima adalah 1,2 juta.

Salah satu syarat penerima bantuan ini adalah bukan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Syarat yang lain adalah lokasi usaha terletak di wilayah yang terdampak PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga :  Airlangga: Indonesia Bersama Negara-Negara Besar Dunia Mencari Solusi dari Multiple Disruption

Dalam kesempatan ini, Airlangga juga mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu dalam penyaluran bantuan ini.

Tidak dapat dipungkiri koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah, juga lembaga-lembaga lainya adalah kunci dalam pendistribusian bantuan ini.

“Penanganan ini dapat terlaksana dengan baik berkat koordinasi pemerintah pusat, daerah gubernur, serta forkomimda bupati, walikota beserta satgas Covid-19, TNI dan Polri dan tentu saja partisipasi masyarakat,” ujar Menteri Perekonomian.

Baca Juga :  Pakar Kebijakan Publik Puji Menko Airlangga Berikan Usaha Mikro Insentif Rp 1,2 Juta

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan akan dimulai pada hari Selasa 7 September 2021 hingga Senin tanggal 13 September 2021.

Ada beberapa poin penting dalam konferensi tersebut. Diantaranya adalah penyesuaian dalam beberapa aktiftas publik, seperti penekananan pemerintah dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Pemerintah juga sudah mengijinkan dibukanya kembali obyek wisata di beberapa kabupaten dan kota yang memenuhi syarat serta penambahan waktu dine in di mal serta pusat perbelanjaan. (*/gt)

Komentar Anda