Airlangga: Pemerintah akan Siapkan Tes Swab Antigen Gratis di Puskesmas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA—Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, hingga tingkat RT mulai kemarin, hingga tanggal 22 Februari 2021 mendatang. Selama periode itu, pemerintah akan menggencarkan 3T, yakni Tracing, Testing, dan Treatment.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan menyediakan tes swab antigen gratis untuk masyarakat selama PPKM Mikro.

“Tes gratis tersebut akan dilakukan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di masing-masing kelurahan melalui pelaksanaan 3T,” kata Airlangga, dalam keterangan pers, Rabu (10/2/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan PPKM Mikro memang akan dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan Skenario Pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Pelaksanaan Testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test Antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan Faskes dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Proses Tracing dilakukan dengan cara penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap Desa/Kelurahan, dengan menggunakan Tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai Tracer oleh Kementerian Kesehatan.

“Sementara untuk Treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan,” jelas Airlangga.

Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa beras untuk masyarakat desa Zona Merah dan pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa. Pelaksanaan dan penyaluran bantuan beras dan masker akan dikoordinasikan oleh TNI/ Polri di tingkat Polsek dan Koramil.

Penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua K/L yang terkait.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan, maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan sebagai berikut, yaitu membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50%, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB). Kemudian juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Daring (dalam jaringan).

Untuk Sektor Esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. (gt)

Komentar Anda