Airlangga Instruksikan Semua Kepala Daerah Dari Golkar Bersatu Tangani COVID-19

Airlangga Hartarto

JAKARTA–Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto memerintahkan seluruh kepala daerah yang berasal dari partainya untuk bersatu menangani pandemi Covid-19. Ia meminta kader untuk total mendorong kebijakan pemerintah pusat yang diterapkan di daerah. Hal ini demi menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19.

“Tugas daripada Partai Golkar dan seluruh kadernya adalah yang menjabat sebagai pimpinan DPRD di daerah maupun sebagai Bupati dan Wali Kota ataupun Gubernur, yaitu harus mendorong kebijakan pusat, dan kita satu langkah, kita satu upaya agar bangsa ini selamat dari pandemi Covid-19,” ujar Airlangga, Senin (5/7), seperti dikutip dari laman golkarpedia.com.

Baca Juga :  Airlangga: Ekonomi Hijau dan Pembangunan Rendah Karbon Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini juga mengatakan, pemerintah pusat saat ini telah mengambil langkah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selain itu, kata Airlangga, Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 demi mewujudkan target Herd Immunity di tahun 2021.

“Maka vaksinasi ini di bulan Oktober ke atas itu diharapkan bisa mencapai 3 juta. Angka rata-rata sekarang masih di bawah 1 juta, namun dengan ketersediaan vaksin diharapkan ini bisa terus dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga :  Airlangga: HUT ke 20 AMPG, Momentum Seluruh Kader untuk Membesarkan Partai Golkar

Airlangga juga mengajak masyarakat untuk tetap membiasakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya meski sudah divaksinasi dua kali, masyarakat tetap butuh menjalankan kebiasaan normal baru.

“Pemerintah melihat bahwa ke depan kita masih harus bersama-sama menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. Ini menjadi normal baru, walaupun sudah divaksinasi dua kali, tetap sampai kita mencapai herd immunity, baru kita bisa mengambil langkah-angkah yang berbeda,” pungkasnya. (*/gt)

Komentar Anda