Aidy Furqan Bersaksi di Sidang Dugaan Pungli DAK Dikbud NTB

SIDANG: Mantan Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan, dicecar berbagai pertanyaan ketika menjadi saksi di sidang kasus OTT Kabid SMK Dikbud NTB.

MATARAM — Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) NTB, Aidy Furqan, akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (Pungli) proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada SMKN 3 Mataram.
Aidy yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (13/6), setelah dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.

Kasus ini menyeret Ahmad Muslim, Kepala Bidang SMK Dikbud NTB, sebagai terdakwa. Ia tertangkap tangan menerima uang tunai Rp50 juta, dari pihak rekanan proyek, dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang, Aidy Furqan dicecar berbagai pertanyaan tajam oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro. Namun jawaban yang diberikan dinilai normatif, dan tidak menjawab pokok persoalan. Salah satu yang disorot hakim adalah proses pencairan anggaran proyek yang dilakukan bertahap, dan harus melewati penandatanganan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau belum lengkap, berani tidak tanda tangan PPK? Tidak mau dong. Tanggung jawabnya dihindari. Artinya dibebankan ke PPK,” kata hakim kepada saksi.

Hakim juga menyinggung soal pencairan termin kedua proyek yang diduga dilakukan setelah OTT berlangsung pada 11 Desember 2024. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Ahmad Muslim lebih dulu menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak tertentu, sebelum barang proyek dicairkan. “Waktu OTT, Ahmad setor dulu Rp50 juta. Padahal proses pencairan belum jalan,” ungkap hakim.
Selain itu, jaksa turut mengungkap dugaan bahwa Aidy Furqan memberi perintah kepada Ahmad Muslim, untuk menarik fee dari rekanan. Ketika ditanya soal pertemuannya dengan terdakwa, Aidy Furqan mengaku tidak ingat, meski Ahmad Muslim menyebut beberapa kali bertemu dengan mantan atasannya itu di kantor.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan, mengaku tetap kooperatif dalam proses hukum, terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) proyek DAK SMKN 3 Mataram yang menjerat anak buahnya, Ahmad Muslim.

Aidy menyampaikan hal itu, usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Ia menegaskan, ketidakhadirannya dalam dua sidang sebelumnya bukan karena menghindari proses hukum, melainkan karena alasan tugas dinas yang tidak dapat ditinggalkan.

“Saya dua kali mangkir itu murni karena ada urusan kerja. Saya banyak tugas waktu itu,” ujarnya kepada wartawan usai mengikuti sidang.
Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Mataram menangkap Ahmad Muslim dalam OTT di ruang kerjanya. Saat itu, ia kedapatan menerima uang tunai sebesar Rp50 juta dalam kantong kertas cokelat dari PT Utama Putramas Mandiri, salah satu perusahaan pelaksana proyek DAK senilai Rp1,3 miliar. Proyek tersebut mencakup pembangunan ruang kelas, toilet, dan laboratorium di SMKN 3 Mataram.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Sementara publik terus menantikan perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik praktik pungli tersebut. (rie)