Ahyar Minta Baliho Calon Gubernur Ditertibkan

Ahyar Minta Baliho Calon Gubernur Ditertibkan
BALIHO : Baliho-baliho para Balon Gubernur NTB yang sudah banyak menghiasi jalanan di Kota Mataram. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Baliho para bakal calon Gubernur NTB menghiasi sudut-sudut Kota Mataram, termasuk baliho Wali Kota Mataram, H. Ahyar Abduh, yang memastikan diri maju di Pilkada Gubernur NTB 2018. Tidak hanya baliho, para calon juga memperkenalkan diri melalui media spanduk dan lain-lain.

Masalahnya, diantara baliho-baliho tersebut, ada yang tidak sesuai dengan izin yakni tidak berdiri sesuai dengan ketentuan.Ada banyak baliho yang terpasang tidak pada tempatnya dan justru merusak estetika kota.

Pihak Dinas Perumahan dan Penataan Pemukiman (PKP) Kota Mataram mengaku dilematis menertibkan baliho-baliho ini. Sebaba diantara baliho tersebut ada milik H. Ahyar Abduh.

[postingan number=5 tag=”mataram”]

Soal ini, H. Ahyar Abduh justru meminta dinas terkait berkerja sesuai aturan. Kalau memang ada baliho yang tidak memiliki izin silahkan ditertibkan. “ Kalau ada yang tidak berizin silahkan ditertibkan, sesuai aturan,” tegas Ahyar kemarin.

Baca Juga :  Petugas Hentikan Kendaraan Pengangkut Sampah

Ahyar sendiri juga mengaku dilematis melakukan tindakan penertiban. Sebab jika melakukan itu, ia khawatir dianggap berat sebelah.”Sebenarnya saya juga tidak bisa menekan, nanti dikira apa-apa, tapi saya minta dinas bisa kerja profesional,” jelasnya.

Ahyar menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jalanan Mataram banyak dihiasi wajah-wajah para Balon. Tetapi ia berharap agar pemasangan baliho tersebut mendapatkan izin dari dinas terkait.

Sementara itu anggota KPU NTB Bidang Teknis Penyelenggaraan, Suhardi Soud mengatakan, tahapan Pilgub masih lama dan KPU belum mengatur bagaimana teknis dan mekanisme aturan sosialisasi para calon. Ditambah lagi para nama-nama yang saat ini didukung oleh masyarakat belum tentu menjadi calon resmi peserta Pilgub.” Mereka kan belum menjadi calon. Jadi belum diatur teknisnya oleh KPU,”kata Suhardi kepada Radar Lombok.

Baca Juga :  Ombudsman NTB Minta SMP/MTs Melakukan Verval Data Siswa

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh masyarakat itu masih sah-sah saja karena KPU belum mengaturnya. Begitu juga menyangkut keberadaan baliho yang terpasang ini dianggap tidak masalah karena itu bagian dari cara memperkenalkan diri kepada masyarakat.Aturan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak akan berlaku kepada masing-masing orang sesudah ditetapkan sebagai calon tetap atau sebagai pasangan calon tetap peserta Pilkada.(ami)

Komentar Anda