Ahyar Makin Percaya Diri

Ahyar Abduh (Yan/ Radar Lombok)

MATARAM—Wali Kota Mataram, Ahyar Abduh makin percaya diri maju dalam suksesi perebutan kursi orang nomor satu di NTB. Kepercayaan diri ini menyusul adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 9 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dimana di dalam regulasi ini tidak mengharuskan kepala daerah yang mencalonkan diri mundur dari jabatannya. Kepala daerah yang mencalonkan diri hanya diharuskan cuti.

"Prinsipnya, apapun peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait Pilkada kita patuhi," ujarnya, Rabu kemarin (30/11).

Bagi Ahyar, perubahan PKPU terbaru itu bukanlah sesuatu yang istimewa baginya. Pasalnya, ia sudah berkomitmen dan konsisten untuk maju dalam perebutan kursi NTB 1. Termasuk apapun risiko dan konsekuensi yang harus dihadapi. Tak terkecuali mundur dari jabatan sebagai Wali Kota Mataram. Ia mengatakan, mundur atau tidak sebagai Wali Kota Mataram, ia bakal tetap maju dalam suksesi Pilkada NTB. "Insya Allah, niat saya sudah bulat untuk NTB," ujarnya.

Baca Juga :  Ahyar Unggul di Beberapa Hasil Survei

Ahyar pun memastikan, dirinya bakal maju di pilkada NTB melalui jalur parpol dan bukan jalur independen. Ia berkeyakinan, sejumlah parpol bakal mengusung diri sebagai bakal calon Gubernur di Pilkada NTB 2018.

Ia mengaku dirinya dan parpol sudah intens berkomunikasi dan saling menjajaki terkait kemungkinan didukung dan diusung di pilkada. Kendati demikian, Ahyar enggan menyebutkan parpol yang kemungkinan mendukung dan mengusung dirinya.

Ahyar menegaskan, dari hasil survei yang diperoleh, bahwa dirinya memilili elektabilitas, popularitas dan kesukaan publik cukup tinggi. Hanya saja, cukup irit  membeber terkait persoalan survei.

Terpisah, pengamat politik NTB, Dr Kadri berpandangan, PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tersebut akan sangat dirasakan dampaknya di birokrasi. Pasalnya, dengan PKPU itu membuka peluang lebih lebar kepada kepala daerah maju di pilkada menjadikan birokrasi atau SKPD  di lingkup yang dipimpinnya menjadi mesin politik pemenangan bagi dirinya di Pilkada.

Baca Juga :  Gerindra Lotim Dukung Paket Ahyar-Nurdin

“Ini lantaran kepala daerah tersebut tidak mundur permanen tapi hanya mengajukan cuti,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, keharusan mundur permanen bagi kepala daerah maju di Pilkada untuk meminimalisir atau menghindari birokrasi atau SKPD dijadikan mesin politik sudah tepat. Namun dengan kondisi itu justru birokrasi atau SKPD bakal terbebani memenangkan calon kepala daerah tersebut.

"Misalnya, kalau SKPD A tidak sesuai target pemenangan, bakal calon itu kalah dan kembali jadi bupati. Tentu pejabat SKPD itu akan digusur karena tidak sesuai target," pungkasnya. (yan)

Komentar Anda