MATARAM-Walikota Mataram H. Ahyar Abduh memastikan akan menggelar perombakan jajaran setelah masa enam bulan menjabat sebagai walikota. Nanti akan ada pejabat yang mendapat promosi karena prestasinya. Sebaliknya, akan ada pejabat yang terpaksa “turun kelas” karena kinerjanya. Ahyar dilantik sebagai walikota pada Februari lalu. Itu artinya Agustus ini ia sudah berhak menggelar mutasi. Meski begitu dirinya masih menunggu selesainya pemilihan Sekda definitif. ”Mutasi pasti akan saya laksanakan,” ungkap Ahyar saat ditemui di pendopo walikota kemarin.
Ia menambahkan, mutasi nanti akan mengacu kepada hasil asesment, juga dan akan dibentuk panitia seleksi (Pansel) khusus untuk jabatan promosi. Untuk mempercepat proses mutasi, Ahyar meminta proses pemilihan Sekda dipercepat.
Mutasi juga masih mempertimbangkan adanya kebijakan dari pusat tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 berkaitan dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini mengharuskan dilakukannya perampingan struktur pemerintahan. Draf rancangan OPD harus sudah diselesaikan oleh pemerintah daerah pada bulan Oktober nanti. Sedangkan efektivitasnya mulai tahun depan.” Kemungkinan kita akan gelar mutasi dulu, selanjutnya akan bisa disesuaikan," paparnya.
Jika mutasi dilakukan terus kebijakan itu berlaku sesudahnya, maka harus ada mutasi lagi untuk menyesuaikannya dengan PP 18 tersebut. Walikota Mataram meminta pejabat menerima dimanapun mereka ditempatkan. Penyesuaian perangkat diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016. Dalam aturan ini kepala daerah diminta melakukan perampingan SKPD. Karena itulah mau tidak mau perombakan akan dilaksanakan meski dampaknya akan ada pejabat yang “jadi korban”. “ Saya berharap kepala dinas bisa legowo menerima keputusan PP," kata Ahyar.
Dampak dari pemberlakuan aturan ini, akan ada SKPD yang dihilangkan, dilebur dengan SKPD lain, ataupun dipecah sesuai dengan bobot yang ada. Ahyar meminta pihak terkait segera menyelesaikan persiapan untuk untuk pelaksanaan PP tersebut. Ahyar mangaku dirinya dilematis melaksanakan aturan ini karena berkaitan dengan jabatan.
Sementara itu Komisi I DPRD Kota Mataram menilai mutasi adalah hak kepala daerah. Yang penting pelaksanaannya profesional dan tidak berdasarkan suka tidak suka.”Mutasi hak kepala daerah untuk memilih pembantunya,” ungkap Ketua Komisi I I Gede Sudirtha.
Mutasi tidak masalah dilakukan secepatnya. Sebab saat ini banyak jabatan yang lowong.” Soalnya ada beberapa yang kosong jabatan eselon II, tidak masalah segera mutasi,” paparnya.
Dewan hanya menyarankan kalau memang posisi jabatan yang saat ini dinilai sangat urgen dan dibutuhkan untuk penyegaran komisi I menyarankan agar posisi yang lowong bisa segera diisi.(ami)