Ahok Masih Halal untuk Dipilih

JAKARTA – Komunitas Saya Muslim Suka Ahok (SMS Ahok), satu dari sekian banyak relawan petahana Basuki Tjahaja Purnama di panggung Pilkada DKI Jakarta menilai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah terlalu berlebihan. 

SMS Ahok menilai, tuduhan Ahok telah menghina Islam gara-gara menyinggung surah Al Maidah di depan warga Kepualauan Seribu tidak mendasar. 

"Saya hanya ingin mengajukan pemikiran sederhana, apakah memang sudah seharusnya Ahok dipersepsikan demikian? Lantas bagaimana saudara saya sesama muslim yang mengaku lebih Islami namun sesungguhnya justru tidak menyadari bahwa mereka masih luput dalam memahami hakekat keislaman itu sendiri?" kata Ramdani Bin Muhammad Hefni, apresiator SMS Ahok kepada wartawan, Minggu (9/10). 

Baca Juga :  GNPF MUI NTB dan KAMMI Tuntut Ahok Ditahan

Dia mengingatkan, justru menuding orang lain telah menghina Islam adalah sikap yang setara dengan yang disebut melakukan penghinaan itu sendiri.

"Idealnya, bukan penudingan yang dilakukan, sebab tidak seorang pun yang bisa mengklaim mengetahui niat seseorang. Terlebih seperti dalam kaitan yang dituduhkan kepada Ahok," jelas Ramdani.

Ahok sendiri sudah menyatakan tidak berniat melecehkan Islam. Oleh karenanya, kata alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu, tindakan Ahok tidak bisa disebut seperti yang dituduhkan. 

"Karena Ahok sudah menegaskannya, maka saya berani menilai bahwa dia hanya sekadar melakukan apa yang dikategorikan dalam kategori qiyas. Menurut istilah ahli ilmu Ushul Fiqh, qiyas adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya," tutur Ramdani.

Baca Juga :  Usai Bebas Nanti, Ahok Bakal Masuk PDIP

Menurut dia, memilih Ahok yang nonmuslim juga sah-sah saja buat muslim karena salah satu dari pasangan kompetitor Pilkada DKI Jakarta ini (Djarot S Hidayat) seorang muslim.

"Jadi, kalau memilih nonmuslim tanpa meninggalkan orang yang mukmin, misalnya salah satu dari mereka, pemimpin utamanya sendiri atau wakilnya adalah muslim, maka halal. Itu karena di dalamnya tetap ada orang mukmin, sehingga kita tidak bisa disebut meninggalkan orang mukmin," pungkasnya. (dem/rmol/mam/jpg/jpnn)

Komentar Anda