Ahli Waris Pedagang Soto Keliling Terima Santunan JKM dari BPJamsostek

Ahli waris dari Kasiyadi menerima santunan JKM dari BPJamsostek.

 MATARAM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi NTB menyerahkan santunan Jaminan Kematian (IKM) kepada ahli waris dari Kasiyadi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan ini dilakukan di Dusun Dasan Utama, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat dan didampingi oleh Sapriadi selaku Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan.

Agen Perisai merupakan mitra yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Almarhum Kasiyadi merupakan seorang pedagang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Sudah bekerja kurang lebih sudah hampir 25 tahun lebih, sejak merantau ke Lombok, tepatnya di Lingkungan Gomong Lama, ketika pertama kali tiba di Lombok sebagai pedagang soto keliling sebelum mempunyai lapak sendiri. Almarhum bekerja untuk biaya kos dan kebutuhan sehari – hari, serta biaya sekolah anaknya. Almarhum Kasiyadi terdaftar melalui Agen Perisai sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. Almarhum, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 3 (tiga) bulan sejak terdaftar dan meninggal dunia pada 20 Juli 2024 di RSUD Kota Mataram.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Lindungi Petugas Pilkada Kota Mataram

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial. Seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja informal di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Boby.

Baca Juga :  58 Atlet PON Cedera Biaya Pengobatan Ditanggung Penuh BPJamsostek

Sementara itu, Sapriadi selaku Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan mengatakan harapan nya dari manfaat santunan ini yaitu sebagai bentuk kepedulian negara dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia berharap masyarakat khususnya pekerja informal atau mandiri, bisa terdaftar agar bisa mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak masyarakat khususnya di NTB, yang belum terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Semoga dengan Penyerahan simbolis santuan kematian (JKM) ini bisa memberikan bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan kesadaran bagi pekerja informal lainnya untuk ikut daftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan,” harap Sapriadi. (luk)