Ahli Waris Lahan SMPN 2 Gunung Sari Gugat Pemkab Lobar

LAHAN : Lahan SMPN 2 Gunung Sari yang dimenangkan oleh ahli waris dan sudah dieksekusi tahun 2019 lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Ahli waris yang memenangkan gugatan terhadap lahan SMPN 2 Gunung Sari kembali menggugat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat , lantaran tak kunjung menerbitkan rekomendasi permohonan izin pembangunan perumahan di lahan yang dimenangkan itu.

Sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2017 lalu, Pemkab Lombok Barat dinyatakan kalah melawan ahli waris. Setelah dinyatakan menang dan dilakukan ekskusi lahan pada tahun 2019 lalu, ahli waris, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, berencana menjadikan lahan itu sebagai lokasi perumahan. Namun sejak mengajukan izin pada tahun 2020 hingga kini, Pemkab Lombok Barat tidak kunjung mengeluarkan izin atas permohonan itu.

Melalui kuasa hukumnya, Hadi Muchlis, ahli wari mengatakan, gugatan sudah diajukan ke PTUN Mataram. Gugatan sudah resmi terdaftar di PTUN Mataram dengan nomor  perkara no. 16/G/2022/PTUN.MTR.”  Gugatan sudah  terdaftar di PTUN Mataram,” ungkapnya kemarin.

Progres gugatan saat ini baru masuk pemeriksaan pendahuluan. Sidang pemeriksaan pendahuluan  rencananya akan digelar besok, Rabu (6/4). Adapun yang didugat adalah surat penolakan rekomendasi penataan ruang untuk proyek perumahan subsidi yang diajukan oleh pemilik lahan tanpa ada alasan yang pasti dari pemkab Lombok Barat.” Gugatan kami surat penolakan rekomendasi penataan ruang untuk proyek perumahan subsidi yang diajukan oleh pemilik lahan, tanpa ada alasan yang tidak  pasti,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Perempuan Meninggal Tenggelam di Bendungan Mareje Lombok Barat

Pemkab Lombok Barat dalam hal ini tim TKPRD yang dipimpin oleh Sekda Lombok Barat diminta mengeluarkan rekomendasi atas permohonan yang sudah diajukan sejak tahun 2019 lalu. “Tuntutannya adalah agar Sekda Lobar sebagai ketua TKPRD  mengeluarkan rekomendasi tersebut,” pintanya.

Dari informasi yang diterima, Pemkab tidak mau mengeluarkan rekomendasi alasannya karena lahan tersebut masih bersengketa. Pemkab Lombok Barat masih akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan ahli waris atas lahan sekitar satu hektar tersebut.

Kabag Hukum Pemkab Lombok Barat yang dikonfirmasi atas gugatan ini, mengatakan, surat resmi gugatan belum masuk ke Bagian Hukum, kemungkinan surat masuk ke Dinas PUPR. “ Belum masuk di kami suratnya, mungkin masih di Dinas PU,” kata Dedi Saputra, Kabag Hukum Setda Lobar yang dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga :  Kabel Lampu Hias Diputus, Dinas PU Lobar Lapor Polisi

Ia menjelaskan untuk kelanjutan dari perjuangan Pemkab Lombok Barat menyelamatkan lahan SMPN 2 Gunung Sari, Pemda akan menempuh PK, saat ini sedang dilakukan usaha pengumpulan alat bukti (Novum) baru yang dianggap kuat untuk bisa memenangkan PK. “ Sekarang kita dalam tahap pengumpulan novum. Masih ada yang kita sempurnakan sebelum mengajukan PK, agar lebih sempurna,” tegasnya.

Dalam rapat di Inspektorat (3/4), lahan SMPN 2 Gunung Sari masih menjadi atensi untuk diselamatkan, dimana alternatif langkah hukum yang akan diambil Pemkab Lombok Barat adalah PK. Novum sudah didapatkan, tapi Bagian Hukum akan menyempurnakan lagi agar lebih maksimal di pembuktian saat sidang. “ Jadi masih kita sempurnakan sebelum kita ajukan,” tutup Dedy.(ami)

Komentar Anda