Ahli Waris Dua Perangkat Desa di Lotim Terima Santunan

PERANGKAT DESA
SANTUNAN : Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik didampingi leh Kepala BPJamsostek Cabang Lombok Timur Akbar Ismail menyerahkan santunan kepada ahli waris di Rensing, Lotim.

SELONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsotek) KCP Lombok Timur Selong, Jumat (9/6) menyerahkan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa secara simbolis kepada dua ahli waris dari Kepala Desa Rensing (Alm H Maskum) dan perangkat Kantor Desa Gerisak Semanggeleng (H Zakiu Rahman) yang meninggal dunia karena mengalami sakit.

Kedua perangkat desa tersebut sudah menjadi peserta BPJamsostek, dan berhak mendapatkan santunan kepada mereka. Santunan kematian almarhum secara simbolis diserahakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM Juaini Taofik didampingi oleh Kepala BPJamsostek Cabang Lombok Timur Akbar Ismail saat pelantikan Kepala Desa Rensing, dijabat sementara oleh Camat Sakra Barat.

Baca Juga :  BPJamsostek Permudah Proses Klaim Santunan Ahli Waris

Besaran santunan jaminan BPJamsostek yang diberikan sebesar Rp 42 juta pada masing masing ahli waris sesuai dengan perubahan peningkatan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 tahun 2019. Bersama dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang nilainya sejumlah iuran yang telah disetorkan selama menjadi peserta dan manfaat pensiun bulanan yang diterima oleh ahli waris serta beasiswa kepada dua orang anak ahli waris dengan nilai maksimal Rp 174 juta rupiah.

Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik mengimbau setiap masyarakat pekerja yang bekerja untuk memastikan dirinya terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan melakukan iuran secara rutin dan tepat waktu agar hak-hak pekerja dan ahli waris dapat terlindungi jika terjadi resiko.

Baca Juga :  6.283 GTT dan PTT Mataram Sudah Terdaftar di BPJamsostek

‘Kepesertaan BPJamsostek ini sangat penting dan besar manfaatnya untuk melindungi pekerja. Karena itu, sudah semestinya semua warga Lotim bisa menjadi peserta aktip BPJamsostek ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Lombok Timur Akbar Ismail mengatakan bahwa masyarakat yang bekerja secara mandiri/informal bisa mengikutkan dirinya ke program BPJamsostek melalui segmen peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama seperti yang didapatkan oleh oleh para pekerja di sektor formal atau perangkat desa.

“Bagi para masyarakat Lombok Timur yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek dapat secara langsung datang ke kantor cabang Lombok Timur,” katanya.

Komentar Anda