MATARAM — IWAS alias Agus, tersangka dugaan pelecehan seksual terancam tidak lagi menjadi tahanan rumah. Pria disabilitas tanpa kedua tangan ini berpotensi menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas), usai Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mendatangi Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar, Selasa (17/12).
KDD mendatangi Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda NTB. “Kami berkoordinasi untuk memastikan, seandainya nanti saudara Agus masuk ke Lapas, persiapannya seperti apa. Alhamdulillah, ternyata Lapas Lobar ada menyiapkan kamar khusus,” kata Ketua KDD NTB Joko Jumadi, Selasa (17/12).
Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar sudah memiliki ruangan khusus untuk lanjut usia (lansia) dan disabilitas. Jumlahnya ada dua kamar. “Menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ,” sebutnya.
Dengan kondisi kamar yang layak untuk disabilitas, besar kemungkinan Agus akan menjadi tahanan lapas. “Memungkinkan selama aksesibel. Kita lihatnya aksesibel di sana (kamar khusus disabilitas Lapas Lobar),” ujarnya.
Di dalam ruangan khusus disabilitas itu, sudah disiapkan kamar mandi. Bahakan kamar mandinya ada dua. Satu menggunakan toilet jongkok dan satunya lagi toilet duduk. “Shower tersedia di situ (ruangan khusus disabilitas),” katanya.
Nanti juga akan ada tenga pendamping yang akan disiapkan. Tenaga pendamping itu kemungkinan dari warga binaan. Tenaga pendamping ini akan membantu Agus untuk membuka celana. “Ada warga binaan yang menjadi pendamping kalau disabilitas menjadi warga binaan. Butuh didampingi untuk membuka celana,” terangnya.
Senada dengan itu, Kalapas IIA Lombok Barat M. Fadli menyebut pihaknya telah memiliki ruangan khusus bagi warga binaan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. “Jumlahnya dua kamar.Di situ ada perbedaan fasilitas. Ada tambahan kloset duduk, memang kebutuhan teman-teman lansia dan disabilitas,” ucap Fadli.
Nanti ada warga binaan yang ditugaskan untuk membantu dan mengurus tahanan lain yang memiliki keterbatasan. Tak hanya disabilitas, pemberian tenaga pendampingan juga berlaku untuk mereka dalam kondisi sakit. “Ada yang sakit struk, kita tugaskan warga binaan lain untuk mengurus. Mungkin bisa dipakai cara seperti itu, apabila yang bersangkutan (Agus) tidak bisa mengurus diri sendiri,” tandasnya.
Kejati NTB juga sudah berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar untuk persiapan langkah jika suatu nanti tersangka akan ditahan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan lapas untuk menyiapkan fasilitas untuk tersangka disabilitas, dan mereka (Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar) sudah siap utuk menerima tersangka Agus di lapas,” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon.
Namun demikian, Kejati NTB belum mengungkap kemungkinan Agus akan ditahan setelah pelaksanaan tahap dua dari Polda NTB nanti. Tahap dua ini merupakan langkah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut.
Termasuk dalam pendampingan yang nantinya akan diberikan ke tersangka, belum dipastikan. Pihaknya masih menunggu hasil assessment yang dilakukan KDD. “Ada KKD itu nanti yang melakukan assessment tehadap Agus,” tutupnya.
Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka pelecehan seksual dengan sangkaan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). (sid)