Agus Kaget Dituntut Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

SIDANG: Terdakwa I Wayan Agus Suartana alias Agus difabel, duduk di kursi pesakitan PN Mataram, sesaat sebelum sidang dimulai dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (5/5). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa I Wayan Agus Suartana alias Agus difabel, dengan pidana penjara selama 12 tahun, atas kasus dugaan pelecehan seksual.

“Sudah kita bacakan tuntutannya dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Ricki, salah satu jaksa penuntut usai membacakan tuntutan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang berlangsung secara tertutup, Senin kemarin (5/5).

Selain pidana penjara, jaksa penuntut juga meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, untuk membebankan Agus pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan.

“Dalam artian, kalau dia (Agus) tidak bayar denda Rp 100 juta itu, ditambah kurungan (penjara) 3 bulan,” ujarnya.

Pada tuntutan itu, Agus tidak dibebankan untuk membayar restitusi (ganti kerugian) kepada korban. Alasan jaksa tidak membebankan Agus restitusi karena permintaan korban.

“Restitusi tidak kita tuntut, karena dari korban menolak untuk itu. Itu (restitusi) sudah diupayakan oleh penyidik sama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), (tapi) dari korban sendiri tidak mau. Mereka (korban) tidak ingin dibilang cari uang. Itu kata korban. Sehingga mereka sendiri yang minta tidak mau restitusi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaksa “Nakal” Dituntut Tiga Tahun Penjara

Jaksa penuntut dalam tuntutannya, menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pasal yang diterapkan itu, lantaran korban Agus dinilai lebih dari satu orang. “Karena korban lebih dari satu,” ucap dia.

Agus dituntut demikian dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan Agus meresahkan masyarakat, terlebih pada saat viral. Pertimbangan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Agus meresahkan masyarakat terlebih pada saat viral. Merusak psikologis mental korban, tidak ada rasa penyesalan dari diri Agus, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

“Dengan pertimbangan hal yang memberatkan itu, itu makanya kami menuntutnya selama 12 tahun,” tegasnya.

Selain ada pertimbangan hal yang memberatkan, jaksa dalam tuntutan mempertimbangkan hal yang meringankan. Yang meringankan tuntutan Agus disebut jaksa hanya satu, yaitu belum pernah dihukum. “Hal yang meringankan cuma satu, dia (Agus) belum pernah dihukum,” ujarnya.

Tuntutan jaksa penuntut itu membuat Agus kaget dalam persidangan. Hal itu dikatakan penasihat hukum Agus, M Alfian Wibawa usai persidangan. “Reaksi Agus kaget,” katanya.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun NTB Mulai Disidang Perkara Korupsi Pengadaan Benih Jagung

Tuntutan pidana penjara 12 tahun itu merupakan hukuman maksimal yang diterapkan dalam Pasal 6 huruf C UU TPKS.

“Ada beberapa pertimbangan sehingga tuntutannya (jaksa penuntut) menjadi maksimal, karena ada beberapa alasan pemberat dari terdakwa yang dinilai JPU, yaitu banyaknya korban, lebih dari satu,” ungkapnya.

Padahal menurutnya, dalam fakta persidangan, jaksa penuntut hanya menghadirkan satu orang korban saja. Yang lainnya hanya sebatas saksi yang disebut berdiri sendiri. Tidak masuk dalam perkara dari korban sendiri.

“Itu justru kalau dari sisi pemahaman pembelaan, justru itu tidak sesuai nilai dan peruntukannya dari pada keterangan saksi,” katanya.

Saat ini, pihaknya tengah membuat nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan jaksa penuntut. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi ini dijadwalkan Rabu (14/5), pekan depan.

“Kita maksimalkan pembelaan. Nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan dengan pembelaan pribadi. Terpisah dengan pembelaan kami penasihat hukum,” tandasnya. (sid)