Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

VONIS: Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara.(NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp100 juta, dalam kasus dugaan pelecahan seksual oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/5).

“Menjatuhkan pidana penjara dengan 10 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan,” kata Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam amar putusannya di Ruang Sidang Utama PN Mataram.

Jika melihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebelumnya, vonis Agus 10 Tahun Penjara menjadi lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Karena sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Kemudian, membayar uang denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan badan. Tuntutan itu pada Senin, 5 Mei 2025.

Namun vonis ini dinilai sudah cukup setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa Agus. Perbuatan pelecehan seksual dan perasaan tidak bersalahnya juga menjadi dasar kuat jaksa menjatuhkannya hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Hukuman Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan Disunat Tiga Tahun

Dalam hal ini, Hakim menilai perbuatan Agus sesuai Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang TPKS sebagaimana diatur UU nomor 12 tahun 2022.

Pada pasal tersebut, menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang.

Kemudian memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dia atau dengan orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Sementara, perwakilan JPU Ricky Febriarindi menyebut tuntutan itu berdasarkan perbuatan Agus yang lebih dari satu kali. Dengan perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan trauma bagi para korbannya.

Disamping itu, JPU merasa yakin karena adanya keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan. Belum lagi munculnya keresahan di masyarakat. Para saksi korban pun telah dihadirkan. Termasuk dari ahli psikologi dari forensik.

Baca Juga :  Suhu Panas di NTB Tembus 36 Derajat Celcius

Atas perbuatan mesum Agus Difabel, Jaksa menilai Agus tidak merasa bersalah dan tidak memiliki simpati kepada para korban. Modus manifulatifnya juga menjadi alasan lain Jaksa memvonis hukuman tersebut.

“Keterangan saksi saling bersesuaian. Agus menjalankan modusnya dengan disabilitas dengan manipulatifnya, menampakkan kemampuannya termasuk bermain alat musik,” bebernya.

Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Agus Difabel, Michael Anshory mengaku menghormati putusan tersebut. Namun ada beberapa pertimbangan yang masih menjadi keberatan. “Ada beberapa yang dapat meringankan Agus tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim,” kata Michael.

Dengan begitu untuk perdebatan pertimbangan Majelis Hakim PN Mataram, mengurungkan niatnya untuk melakukan upaya hukum. Sehingga pihaknya punya rencana melakukan banding. “Kami rencana akan melakukan banding,” tandasnya. (rie)