Agar Terhindar Kasus Hukum, Kades Wajib Patuhi Regulasi

Dr Ashari, SH MH
Dr Ashari, SH MH.( Faisal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM–Pemerintah desa diwanti-wanti mengikuti aturan yang ada dalam penggunaan dana desa (DD).

 Kepala DPMPD Dukcapil NTB, Ashari menegaskan, pemerintah desa harus tetap sesuai regulasi dalam penggunaan dana desa, jangan keluar dari aturan yang sudah tertera dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Karena itu,pemerintah desa harus terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga tidak terjebak dalam penggunaan dana desa yang tidak terarah. Pihaknya  tidak mau ada kepala desa tersangkut masalah hukum gara-gara tidak memahami regulasi yang ada.  “Kita sih tetap menyarakan kepala desa sesuai aturan. Jangan lupa juga peningkatan kapasitas diri dan perangkat desa apa lagi saat ini dalam penggunaan dana desa sudah berbasis teknologi semua,”sarannya Selasa (11/9).

  Diakuinya, di NTB sudah ada kepala desa yang berhadapan dengan proses hukum dalam pengelolaan dana desa ini. Tapi jumlahnya tidak banyak.

“Saya pikir tidak banyak kita di NTB yang tersandung kasus, paling hanya beberapa persen saja dari jumlah desa di NTB. Hanya sekian persen yang tersandung kasus. Tapi perlu ada pembinaan dari pemerintah kabupaten untuk lebih intens dalam pembinaan desa,”ujarnya.

 Selain taat pada regulasi yang ada, pemerintah desa diminta mengoptimalkan

penggunaan dana desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Menurutnya, untuk mengoptimalkan dana desa,pemerintah harus  memahami betul skala prioritas sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sehingga alokasi dana desa benar-benar diarahkan untuk pembangunan desa sesuai dengan skala prioritas tersebut. Misalnya dibidang ekonomi kepala desa  memberikan penyertaan modal untuk Badah Usaha Milik Desa (BUMDes). “Karena ada beberapa kabupaten yang sudah membuat regulasi untuk interpensi dalam penyertaan BUMDes sampai 10 persen dari total anggaran dana desa seperti di Kabupaten Lombok Tengah. Ini bisa dikuti oleh kabupaten lain dan kepala desa harus memberikan penyertaan modal untuk BUMDes,”ujarnya.

 Selain itu, lanjutnya kepala desa juga harus lebih memahami potensi-potensi yang dimiliki oleh desa guna dikembangkan dan dikelola untuk kemakmuran masyarakatnya. Disampaikan, agar desa lebih terbuka dalam mengelola dana desa agar masyarakat ikut berperan  dalam pembangunan desa. Apalagi pemerintah provinsi NTB dalam APBD 2020 sudah menetapkan program unggulan untuk melawan kemiskinan melalui desa. (sal)

Komentar Anda