Advokat Diminta Patuh Pada Kode Etik

H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto

MATARAM-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) melantik  28 advokat baru di NTB.

Presiden KAI, H Tjoetjoe Sandjaja Hernantoberpesan kepada para advokat yang baru ini agar mereka tidak cepat puas dengan pelantikan  tersebut, namun harus meningkatkan ilmu serta mengembangkan kemampuan serta jaringan dan tetap berpegang teguh pada kode etik advokat yang berlaku. Hal tersebut lantaran untuk kedepannya, yang dilihat oleh masyarakat dari advokat adalah kemampuannya. Selain itu, yang paling penting juga adalah menjaga sikap agar tidak melanggar kode etik sehingga  tidak dipandang negatif. ”Yang terpenting kedepanya yakni para advokat yang baru dilantik gar tidak melanggar kode etik,” kata Sandjaja  di  Hotel Golden Tulip, Senin kemarin (27/2).

Sandjaja mengatakan, dia tidak akan  memberikan toleransi kepada setiap anggotanya  jika suatu saat ada laporan ada advokat yang melanggar kode etik. Ini telah dibuktikan dengan memberhentikan sejumlah advokat beken seperti OC Kaligis karena telah melanggar kode etik.

Baca Juga :  Terlahir Dari Keluarga Miskin, Perjuangkan Kaum Mustad’apin

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Ketegasan itu, lanjut dia, untuk menjaga nama organisasi tetap baik di mata masyarakat. Selain itu, dengan mengeluarkan advokat yang melanggar kode etik, tentu menyisakan advokat yang baik. Adanya advokat baik, sangat penting untuk keberlangsung hukum di negara Indonesia. ”Negara ini harus dikuasai dan dikendalikan advokat yang baik. Jadi saya peringatkan, kita tidak boleh sampai melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan kode etik,karena itu akan menciderai organisasi dan nama baik advokat,” tegas dia.

Baca Juga :  Ruslan Diduga Melanggar Kode Etik DPRD

Sandjaja juga sempat menyinggung kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Kata dia, secara umum yang dikenal sebagai penegak hukum di Indonesia adalah  kepolisian, jaksa, hakim dan advokat.

Namun, kedudukan advokat di antara ketiga penegak hukum lainnya, dinilai Sandjaja belum seimbang. Advokat tidak punya kekuasaan, selayaknya polisi, jaksa, dan hakim. Mereka hanya diberikan kewenangan untuk membela klien.

Karena itu, Sandjaja mendorong terciptanya sistem baru. Dimana bisa tercipta keseimbangan tersebut. Serta berharap kepada pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan juga paket kebijakan hukum untuk hal itu. ”Kalau pengacara atau advokat tidak sederajat, saya pesimis hukum atau keadilan bisa tegak di negeri ini,” pungkasnya.(cr-met)

Komentar Anda