Adu Kuat Farin dan Umar di PAN

H. Umar Said

GIRI MENANG – Kursi wakil bupati Lombok Barat hingga saat ini belum terisi. Ada beberapa bakal calon yang masih rebutan rekomendasi partai pengusung untuk bisa dicalonkan. Di Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, dua nama masih rebutan rekomendasi masing-masing Nauvar F. Farinduan dan H. Umar Said.

Koran ini mendapat kabar PAN telah memutuskan mengusung H. Umar Said. Umar adalah politisi Golkar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD NTB. Di Lombok Barat ia juga pernah menjadi Ketua DPRD. “ Kayaknya rekomendasi PAN untuk H. Umar Said keluar Selasa besok,” ungkap salah seorang sumber koran ini kemarin.

Radar  Lombok mengkonfirmasi informasi ini ke Umar Said selaku bakal calon. Ia mengatakan tidak tau soal itu.” Saya ndak tau soal itu. Saya terima apa saja keputusan PAN,” ungkap Umar Said lewat sambungan Hanphone.

Ketua DPW PAN NTB H. Muazim Akbar menegaskan belum ada rekomendasi PAN untuk calon wakil bupati Lombok Barat sampai saat ini. “ Penjaringan di tingkat kabupaten sudah dilakukan, yang mendaftar dua orang (Nauvar Farinduan dan Umar Said), diteruskan ke DPW, DPW merekomendasikan ke DPP nama dua orang itu. Silakan DPP memutuskan, dan sampai sekarang belum ada keputusannya,” tegas H. Muazim Akbar, Minggu (30/10).

Baca Juga :  Umar Said Prioritaskan Dukungan Golkar

Berkaitan dengan kepergian salah satu bakal calon menemui Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan bersama pengurus PAN Lobar, Muazim mengatakan tidak tahu-menahu. “ ndak tahu saya. Coba tanya mereka, ndak ada kasih tahu atau izin ke saya. Ya boleh saja siapa pun kader yang mau ketemu ketua umum boleh-boleh saja tidak ada masalah. Yang jelas kan kita tetap melalui mekanisme partai,” tegasnya.

Yang jelas kata Muazim, di DPP pengambilan keputusan itu ada tim. Kemudian DPP melihat, menimbang baru memutuskan. Tidak bisa hanya mendengar sepihak.

Muazim mengatakan saat ini baru ada dua Parpol pengusung yang sudah mengeluarkan rekomendasi calon Wabup yakni Golkar dan Hanura. Kedua partai ini mengusung Nauvar Farinduan.

Muazim sendiri berharap kelima partai pengusung bisa segera bermusyawarah untuk menentukan dua calon sesuai ketentuan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang Cawabup kepada DPRD untuk dipilih dewan. Artinya, tidak bisa lebih dua nama.

Baca Juga :  Umar Said Semakin Terjepit

Kemudian berkaitan dengan pandangan bahwa Tatib Pilwabup tidak bisa diparipurnakan lantaran Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada, menurut Muazim, itu bukan alasan. Dikarenakan Pansus sendiri bekerja menyusun Tatib atas dasar konsultasi dan arahan Kemendagri, di tengah belum adanya PP. “ Kalau memang tidak bisa, kenapa daerah lain bisa. Sumatera Utara misalnya, itu bisa, meskipun yang dipilih itu adalah wakil gubernur, bukan wakil bupati,” jelasnya.

Muazim menegaskan sekali lagi, agar partai pengusung segera bermusyawarah, menentukan dua Cawabup untuk kepentingan masyarakat Lobar. Terlebih sisa waktu menjabat juga tidak lama, karena pada 2018 akan ada lagi Pilkada di Lobar. “2018 kan  pemilihan lagi, kalau maju ya harus cuti, artinya masa jabatan kan hanya sesaat, marilah dengan lapang dada partai pengusung bermusyawarah untuk menentukan dua nama,” terangnya.

Informasi yang diterima koran ini, paripurna Tatib Pilwabup akan dilaksanakan pada hari Jum’at depan. Harinya sama dengan paripurna Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “ Ada yang diparipurnakan sebelum jum’at, ada yang setelah jum’at,” ungkap Munawir Haris, anggota DPRD Lombok Barat.(zul/git)

Komentar Anda