ADPSI Minta Usulan Penjabat Gubernur Melalui DPRD

Muzihir (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Jelang Pilkada 2024, akan ada sejumlah daerah di Indonesia yang masa tugas kepala daerahnya berakhir.

Untuk itu, kepala daerah sementara akan diisi penjabat. Seperti di NTB yang masa tugas gubernurnya berakhir September 2023. Maka akan ada Penjabat Gubernur NTB dari unsur PNS eselon I yang ditunjuk oleh Presiden RI.

Terkait itu, Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir mengatakan, dalam rapat koordinasi (rakor) Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia (ADPSI) yang digelar di Jakarta, 24-25 Oktober 2022 menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya rekomendasi pengusulan penjabat kepala daerah harus melalui DPRD provinsi setempat. “Dalam rakor ADPSI kita sudah sepakat bahwa usulan harus melalui DPRD,” ucap politisi PPP, kemarin.

Baca Juga :  ASA Bantah Rumor Mundur dari Pencalonan DPD RI

Pasalnya, penjabat kepala daerah itu akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab roda pemerintahan dalam waktu relatif cukup lama. Rata-rata lebih setahun. Sehingga siapa yang akan menjabat harus dikenal baik dan disetujui oleh DPRD. “Karena penjabat gubernur ini akan menjadi mitra legislatif,” terangnya.

Rencananya rekomendasi ADPSI akan disampaikan secara langsung kepada Presiden dengan harapan disetujui. Dengan begitu, diharapkan siapapun nanti yang ditunjuk bisa menjalin kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam membangun dan memajukan daerah. “Memang penunjukan penjabat gubernur itu adalah kewenangan Presiden. Tetapi setidaknya, penjabat gubernur dikenal baik oleh DPRD, karena sudah disetujui oleh DPRD,” tandasnya.

Baca Juga :  Kasus Senam Gemoy Partai Golkar Dihentikan

Untuk di NTB, sejauh ini ada tiga eselon I. Yaitu Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Rektor Unram Prof Bambang Hari Kusumo dan Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir. Selain itu, ada juga putra daerah yang berkarir di pusat maupun di luar daerah yang sudah eselon I. “Mereka juga punya hak sama ditunjuk sebagai penjabat gubernur,” tandasnya.

Muzihir menambahkan, dalam rakor ADPSI itu juga direkomendasikan agar proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dikembalikan kepada DPRD provinsi. “Tentu ini rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda