Administrator KEK Mandalika Berwenang Terbitkan 121 Izin

H. Lalu Gita Aryadi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pemerintah Provinsi NTB, maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menyerahkan kewenangan untuk mengeluarkan izin kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Selain kedua pemerintah daerah tersebut, perizinan yang dikeluarkan BKPM RI juga ikut didelegasikan di Administrator KEK Mandalika. Sehingga dengan demikian, Administrator KEK Mandalika berwenang menerbitkan sebanyak 121 ijin dalam pelayanan terpadu satu atap tersebut.

“Seluruh perizinan yang ada di dalam kawasan Mandalika menjadi kewenangan dari Administrator KEK Mandalika,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi NTB, H. Lalu Gita Aryadi, Senin kemarin (13/2).

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Dikatakan, dengan ditandatanganinya pendelegasian kurang lebih 7 izin dari BKPM RI, 68 izin pendelegasian kewenangan Gubernur NTB, dan pendelegasian 46 izin kewenangan Bupati Lombok Tengah, maka Administrator KEK Mandalika nantinya akan bertugas menerbitkan 121 izin dalam pelayanan terpadu satu atap. Dengan cara ini tentu akan memudahkan investor di dalam KEK Mandalika untuk segera merealisasikan rencana-rencana investasinya.

Baca Juga :  16.000 Kamar Disiapkan untuk Penonton World Superbike di Mandalika

Untuk mendukung tugas berat ini, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Lombok Tengah yang ditunjuk menjadi Administrator KEK Mandalika juga telah menyiapkan 30 orang petugas yang telah dan akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Jakarta.

Sementara PT. Indonesia Tourism Development Corporate (ITDC) berkewajiban untuk segera menyiapkan gedung permanen yg berdampingan dengan Kantor PT ITDC di dalam kawasan Mandalika, serta menyiapkan berbagai fasilitas penting lainnya yang dibutuhkan.

Lebih lanjut Gita yang juga Komisaris PT ITDC ini mengatakan, bahwa keberadaan dari Administrator KEK Mandalika ini sangat penting dan vital. Karena dapat meningkatkan daya saing dan menarik minat investor untuk berduyun-duyun menanamkan investasinya di NTB, khususnya di KEK Mandalika. Pemerintah melalui BKPM RI, sesuai dengan amanat UU 39/2009 dan PP 2/2011 telah sepakat menyerahkan kewenangan pemberian penerbitan perizinan BKPM RI kepada Administrator KEK Mandalika.

Baca Juga :  Nilai Kompensasi Minta Dinegosiasikan Ulang

Untuk menjalankan keberadaan dari Administrator KEK Mandalika ini, berbagai regulasi dan daya dukung, baik SDM maupun fasilitas harus dipersiapkan, manakala kewenangan akan didelegasikan untuk memastikan bahwa pelayanan perizinan dapat diberikan dengan baik dan benar, paska pendelegasian.

Bahkan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, BKPM RI, Tamba P. Hutapea, juga sangat antusias dan memberikan apresiasi yang baik atas perkembangan yang terjadi di KEK Mandalika. Termasuk mengapresiasi komitmen Gubernur NTB dan Bupati Lombok Tengah yang juga sudah siap mendelegasikan kewenangan pemberian izin kepada Administrator KEK Mandalika. “Pendelegasian penerbitan izin prinsip dan izin usaha segera akan ditandatangani Kepala BKPM RI di Jakarta,” terangnya. (luk)

Komentar Anda