Adik Sakit, Yong Nekat Mencuri

PENCURI: Demi membeli obat untuk adiknya yang sakit, Yong nekat mencuri di tempatnya bekerja. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Rasa tanggung jawab dan sayang terhadap sang adik, membuat KA alias Yong (28), nekat melakukan aksi pencurian, dan kini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pemuda asal Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini ditangkap karena mencuri barang-barang di tempatnya bekerja, di Toko HRD Musik.

Yong beralasan bahwa pencurian di tempatnya bekerja itu dilakukan karena dia butuh uang untuk biaya berobat adiknya yang sakit. “Adik saya sakit dan butuh biaya untuk berobat,” ujarnya lirih, Senin kemarin (21/12).

Yong menuturkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri, pada Kamis lalu (17/12). Dia leluasa menjalankan aksinya seorang diri, karena kunci toko dipegang olehnya. Yong bekerja sudah cukup lama, sehingga pemilik toko juga memberikan kepercayaan penuh padanya. “Saya sekaligus yang jaga. Bos datang kadang sekali seminggu,” ujarnya.

Adapun barang-barang yang telah diambilnya, yaitu 1 buah efek gitar boss me 50, 1 buah efek gitar boss me 20, 1 buah efek gitar ultra metal UM 300 “Behringer”, 1 buah efek gitar Nux Chorus CH3 warna kuning, 1 buah mini pedal tuner rowin LT-901, 1 buah ampli Roland Cube 10 GX, 1 buah Mixer Yamaha MG 12XU, 1 buah Mixer Audio Line Model AL-842 4 chanel, 1 buah mic wireless shure vocal artis, 1  buah gitar akustik gibson cotem high quality, 6 buah gitar kelas standar, 1 buah gitar akustik samuck original, 3  buah pre-em gitar akustik belcat 7545T, 36 senar gitar gibson pure “Vintage Reissue”, 6 buah tas gitar akustik, 6 kabel jack gitar, dan 12 set drayer gitar.

Barang-barang tersebut diambil dan diangkut Yong menggunakan sepeda motornya. “Saya angkut menggunakan motor sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan, IPDA Rusdi Hamdi mengatakan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

Pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Dari sana didapatkan keterangan yang mengarah ke pelaku. “Kami kemudian ke rumah pelaku kemarin, dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Rusdi.

Usai diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk barang hasil curian, sebagian dititip di rumah temannya, dan sebagian lagi digadaikan di salah satu pegadaian di wilayah Gomong, Mataram. “Sebagian barang bukti sudah kami sita,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yong kini ditahan di Polsek Ampenan. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (der)

Komentar Anda