Ada Surat Suara Dicoblos Duluan

Ditegaskan Khuwailid, berbagai dugaan pelanggaran tersebut, bisa saja membuat paslon terdiskualifikasi. Hal itu menjadi sanksi bagi paslon maupun tim pemenangan yang terbukti melakukannya secara terstuktur, sistematis dan massif (TSM).  Terdapat dua pelanggaran yang bisa membuat paslon terdiskualifikasi. Pertama soal janji atau pemberian yang mempengaruhi pemilih, dan yang kedua terkait dana kampanye. “Kalau ada pemberian barang yang dilakukan secara TSM atau melaporkan dana kampanye secara tidak benar, paslon itu bisa kena diskualifikasi. Paslon manapun, baik Zul-Rohmi maupun yang lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Hanura Gelar Penyampaian Visi Misi Calon Kada

Dalam kesempatan tersebut, Khuwailid juga menyampaikan rasa syukurnya karena pilkada berjalan lancar. Hasil quick count yang sempat menjadi kontroversi, diharapkan tidak lagi terjadi. Apalagi sampai membuat kegaduhan. “Lembaga yang merilis hasil quick count, aturannya harus terdaftar di KPU Provinsi atau kabupaten/kota. Publik harus pahami itu, tapi saya sayangkan kenapa lembaga survei yang telah terdaftar tidak menyampaikan hasil quick count. Tapi sudahlah,” tandas Khuwailid. 

Baca Juga :  TGH Khudori Nyatakan Maju Pilkada Lobar

Terpisah, Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori yang dimintai tanggapannya terkait adanya kertas surat suara yang sudah tercoblos, lebih memilih untuk tidak banyak bicara. Begitu juga dengan adanya pemilih yang mencoblos dua kali.  Apabila memang ada ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran yang mengarah pada pidana, diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. “Pidana urusan Bawaslu, silahkan proses,” jawabnya singkat. (zwr) 

Komentar Anda
1
2
3