MATARAM – Satpol PP masih memproses lima restoran yang terindikasi kepatuhan pembayaran pajaknya rendah. Lima restoran ini sudah dipanggil untuk diklarifikasi Pol PP menindaklanjuti hasil penungguan atau kepatuhan kelayakan omzet (KKO) yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Kelimanya sudah memenuhi panggilan Pol PP. Saat diklarifikasi, ada beberapa restoran yang menyangkal dan menyanggah hasil KKO BKD. “Setengahnya ada yang menyanggah tapi itu biasa kan mereka diberikan kesempatan untuk itu,” ujar Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi.
Sanggahan yang disampaikan restoran menurutnya wajar karena proses yang berlangsung saat ini masih tahap awal. Di mana Pol PP meminta klarifikasi dari restoran mengacu pada yang diberikan BKD. “Kita kasih waktu dia klarifikasi dulu. Kelimanya sudah datang kita panggil,” katanya.
Tahapan saat ini masih sama dengan sebelumnya. Pol PP masih mengumpulkan data dan keterangan dari lima restoran. “Ada yang ingin diperbaiki karena ada beberapa fakta menurut mereka, seperti kondisi usaha dan lainnya. Tapi kita kan sudah pegang data penilaian berdasarkan waktu penungguan yang dari BKD,” ungkapnya.
Karena itu, Pol PP masih mengupayakan kroscek antara data BKD dengan data yang diajukan restoran. Untuk memastikan ini, Pol PP akan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh BKD dan restoran selaku wajib pajak.
“Kita ingin menyatukan temuan lapangannya seperti ini. Ada self assessment, itu mereka nanti yang menyampaikan. Kalau dari kami kan untuk mengejar PAD itu,’’ tambahnya.
Sebagai informasi, ada lima restoran atau wajib pajak atau restoran yang pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan hasil penungguan BKD. Yakni restoran berinisial S di daerah Rembiga untuk menindaklanjuti hasil KKO bulan Agustus 2022. Kemudian dua restoran berinisial IF dan IK hasil penungguan bulan Oktober 2022. Selanjutnya dua restoran berinisial GA dan PM hasil penungguan bulan Januari 2023. Data yang diterima Pol PP dari hasil penungguan dan pengawasan BKD sangat jelas.
Kekurangan pembayaran pajak dari lima restoran tersebut mencapai ratusan juta. Seperti di salah satu restoran yang kekurangan pembayaran pajaknya mencapai Rp150 juta. Lalu di restoran lainnya dengan kekurangan pembayaran pajaknya di atas 80 juta. Hasil penungguan ini kemudian dilimpahkan oleh BKD untuk diproses Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda). Yaitu Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Tentang sanggahan ini, Kabid Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin menganggapnya wajar karena wajib pajak memang diberikan kesempatan dan punya hak untuk menyanggah.
“Tapi beberapa sudah ada yang memperbaiki datanya. Kalau kesimpulan kita, dia mengakui lah dengan bungkus salah hitung. Terus dia tambah setorannya. Biasa yang seperti itu. Ini yang kita butuhkan dari polpp untuk membantu kita dengan upaya seperti ini,” katanya. (gal)