Ada Proyek Reklamasi Ilegal di Wilayah Lembar Lombok Barat

Pemprov Akan Turun Lakukan Penertiban

Reklamasi Ilegal di Wilayah Lembar

GIRI MENANG-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB turun langsung mengecek laporan soal adanya proyek reklamasi ilegal di beberapa titik di Desa Labuhan Tereng Kecamatan Lembar. Hasilnya seperti diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumer Daya Alam dan Ekosistem DLHK NTB, Murshal, memang benar ada reklamasi atau penimbunan ruang laut secara ilegal oleh beberapa oknum warga.

Baca Juga :  Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah

Setidaknya kata dia, ada empat titik reklamasi yang luasnya bervariasi, ada yang 3 are, ada juga yang diperkirakan 15 are. Bahkan salah satu lokasi reklamasi yang diketahui milik salah satu pengusaha itu sudah ditemboki. Sementara sisanya ada yang memang tertangkap basah sedang bekerja dengan alat berat dan memasukkan material timbunan dengan truk. Bahkan tidak main-main, di beberapa titik yang ditimbun itu adalah mangrove yang sudah jelas-jelas dilindungi atau masuk konservasi.

Beberapa pihak yang ditemui di lapangan lanjutnya mencatut nama salah satu tokoh masyarakat, selain itu juga ditunjukkan rekomendasi dari oknum pejabat yang tidak berkeberatan atas aktivitas reklamasi atau penimbunan tersebut.

Ditegaskan Murshal, reklamasi izinnya itu tidak bisa dikeluarkan oleh seorang Bupati sekalipun, karena proses pengajuan izinnya bertahap. Diantaranya mengajukan analis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kemudian mengajukan usulan kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lobar dan NTB dan masih banyak lagi. Karena secara teknis ruang laut itu Kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB. Sementara DLHK NTB sendiri pada konservasi mangrove.

Adapun reklamasi ilegal ini lanjutnya diduga melanggar banyak peraturan selain undang-undang yang mengatur konservasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Perda NTB Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Ruang, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Jadi apa yang diduga dilanggar oleh pelaku ini pasalnya berlapis-lapis,” tegasnya. 

Baca Juga :  Pulang, Pengungsi Erupsi Gunung Agung Gratis Naik Kapal Laut

Direncanakan lanjut Mursal, hari ini (29/11) pihaknya akan turun melakukan penertiban bersama aparat, Satpol PP NTB, Bappeda NTB, Dinas PU dan Penataan Ruang NTB, Satpol PP Lobar, DLHK Lobar. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi. Dinas PU sendiri memiliki kepentingan karena berkaitan dengan talud jalan yang kini menyatu dengan material reklamasi. “Yang sudah berproses (reklamasi) harus dibongkar. Yang ada bangunannya harus digusur. Yang sedang berproses harus dihentikan, dibongkar. Kemudian yang belum, jangan sampai mereklamasi secara illegal,” tegasnya.  

Sementara itu Camat Lembar, Hasan mengakui bahwa ada di antara reklamasi itu yang direkomendasikannya. Hanya saja tidak dalam posisi serta-merta kemudian rekomendasi itu dipergunakan untuk melaksanakan reklamasi. Karena reklamasi itu sendiri izinnya hingga ke DLHK NTB. “Saya sudah bilang, tidak boleh sebelum ada izinnya, saya menentang,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda