Ada Pejabat Eselon II Pemkot Mataram Terancam Didemosi

UJI KOMPETENSI: Uji kompetensi pejabat eselon II Kota Mataram masih akan berlangsung sampai hari Selasa (7/6). (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Uji kompetensi pejabat eselon II di lingkup Kota Mataram yang tengah bergulir saat ini, tidak bisa dipandang sepele. Pasalnya, uji kompetensi ini tidak sekedar menilai dan mengevaluasi kinerja pejabat eselon II saja. Lebih dari itu, juga ada konsekuensi untuk pejabat yang kinerjanya dinilai tidak sesuai harapan.

Pejabat tersebut terancam diturunkan jabatannya ke eselon yang lebih rendah (demosi). Demosi tersebut berlaku untuk pejabat yang hasil uji kompetensinya tidak kompeten. “Bisa juga itu dilakukan demosi. Itu kalau memang berdasarkan hasil pemetaan tim panitia seleksi, bahwa yang bersangkutan kinerjanya dapat dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti itu,” ujar Sekda Kota Mataram, Dr H Effendi Eko Saswito di Mataram, kemarin.

Karena itu, pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi mempersiapkan diri dengan baik. Uji kompetensi bukan sekedar evaluasi kinerja. Tapi juga mengukur kapasitas pejabat atas jabatan yang diemban saat ini. “Kita harapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik,” katanya.

Uji kompetensi digelar mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan bahwa, pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan penilaian terhadap kinerja pejabat pimpinan tinggi melalui mekanisme evaluasi kinerja dan uji kompetensi.

Baca Juga :  Investasi di Triwulan Pertama Capai Rp 195 Miliar

Eko menambahkan, uji kompetensi ini dalam rangka memetakan kompetensi. Sekaligus kinerja masing-masing Kepala OPD Kota Mataram. “Sebelum dilakukan mutasi kan harus dilakukan uji kompetensi. Ini yang kita lakukan selama tiga hari,” ungkapnya.

Dari 38 pejabat eselon II lingkup Kota Mataram, uji kompetensi diikuti oleh 32 pejabat. Sementara 6 pejabat eselon II tidak mengikuti uji kompetensi. Ke enam pejabat tersebut tidak menerima undangan untuk mengikuti uji kompetensi.

Keenamnya adalah Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, Asisten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), H Syakirin Hukmi, Kepala Dinas Kesehatan, dr H Usman Hadi, dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Lalu Aria Darma.

Ke enamnya dibebaskan untuk tidak mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan mulai hari Jumat (3/6), bertempat di ruang Sekda Kota Mataram. Lalu berlanjut di hari Senin (6/6) dan Selasa (7/6).

Baca Juga :  Dua PNS Terlibat Narkoba Dipecat

Tentang enam pejabat yang tidak ikut uji kompetensi ini, Sekda menjelaskan, keenam pejabat dimaksud sudah mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diperpanjang masa jabatannya.

Sesuai ketentuan, untuk jabatan tinggi pratama dengan masa jabatan maksimal lima tahun. Namun jika  dibutuhkan oleh kepala daerah. Jabatannya bisa diperpanjang dengan persetujuan KASN. Keenam pejabat ini juga mengisi jabatannya sudah lima tahun. “KASN sudah memberikan persetujuannya,” jelas Sekda.

Karena pentingnya uji kompetensi tersebut. Pejabat eselon II yang sudah mengikuti uji kompetensi pekan lalu. Menilai kegiatan tersebut tujuannya baik untuk menilai kompetensi pejabat. “Kita juga bisa tahu kemampuan kita sampai di mana. Sudah kompeten tidak kita dengan jabatan saat ini,” kata Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri.

Tentang hasil uji kompetensi maupun tindaklanjutnya. Peserta sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada kepala daerah. “Itu kan ada mekanisme tersendiri nanti,” ungkap Kepala Balitbang Kota Mataram, Dr Mansur, usai mengikuti uji kompetensi pekan lalu. (gal)

Komentar Anda