Ada Opsi Perbup Jika Paripurna OPD Gagal Lagi

PARIPURNA : DPRD menggelar sidang paripurna berkaitan dengan program legislasi daerah (Prolegda) 2017, Kamis (28/10). Berbeda dengan sebelumnya, paripurna kali ini dihadiri sebagian besar anggota dewan (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Eksekutif Lombok Barat mempertimbangkan opsi penggunaan Peraturan Bupati (Perbup) jika Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) gagal lagi diparipurnakan oleh dewan. Opsi ini akan dipilih untuk memuluskan pembahasan tahapan APBD 2017. Sebagaimana diketahui, Perda OPD gagal diparipurnakan beberapa waktu lalu karena alasan tidak kuorum. Padahal sesuai ketentuan, OPD baru akan mulai berlaku tahun 2017. “ Artinya di sana pasal 124 PP 18 ada yang mengatakan, bisa dengan Perbup. Tapi ini kan pengalaman pertama kita. Kita akan tetap meminta pendapat Pemprov. Tapi kami tetap mengharapkan ada Perda. Tapi kalau toh waktu sudah habis, ya bisa kita gunakan Perbup,” demikian dikatakan Sekda Lombok Barat HM. Taufiq usai  menghadiri kegiatan dewan di Giri Menang, Kamis (27/10).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, jadwal pengesahan Perda OPD di DPRD Lombok Barat ikut tidak jelas karena tidak jelasnya jadwal pengesahan tata tertib pemilihan wakil bupati Lombok Barat. Serapan koran ini, ada sebagian anggota dewan yang ingin “ menyandera” pengesahan Perda OPD sebelum Tatib Pilwabup disahkan.

Taufiq sendiri tidak merinci sampai kapan batas waktu Perda OPD harus disahkan. Namun yang jelas, Perda OPD berkaitan satu sama lain dengan KUA-PPAS 2017 dan APBD 2017. Terlebih akan dilakukan assessment pejabat untuk pengisian jabatan di SKPD. “ Assesment ini tidak bisa kita lakukan sebelum Perda OPD disahkan, begitu juga dengan KUA-PPAS dan APBD, tidak bisa kita selesaikan kalau Perda OPD tidak disahkan. Saya kira dewan paham, berapa lama harus membahas KUA-PPAS dan APBD. Karena normatifnya, APBD juga harus diselesaikan sebelum 30 November,” terangnya.

Baca Juga :  Keputusan DPRD Harus Melalui Paripurna

Diterangkan, eksekutif juga sudah menyelesaikan draf KUA-PPAS, tinggal diajukan ke dewan. Itu semua menunggu Perda OPD disahkan. Namun jika tidak kunjung disahkan, maka kemungkinan akan diambil opsi pemakaian Perbup. Itu artinya Pemkab tidak akan memakai Perda hasil pembahasan dewan.

Di pasal 124 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah tercantum “Pada saat PP ini mulai berlaku, untuk pertama kali, penetapan pedoman nomenklatur perangkat daerah oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan”. Kemudian pada pasal 124 ayat 3 diterangkan, “Dalam hal pedoman nomenklatur perangkat daerah belum ditetapkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah dapat menetapkan nomenklatur perangkat daerah dengan Perkada/Perbup,”.

Saat ini Perda OPD belum bisa disahkan, karena sebagian anggota DPRD menginginkan agar pengesahan Perda OPD satu paket dijadwalkan dengan paripurna penetapan tatib Pilwabup. Sementara diketahui bersama , bahwa tiga kali paripurna Tatib Pilwabup gagal ditetapkan karena anggota dewan yang hadir tak mencapai kuorum. Ini yang membuat penetapan Perda OPD juga ikut tidak jelas.

Soal ini Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Sumiatun yang ditemui di ruang kerjanya tidak banyak berkomentar. “ Kita minta masukan teman-teman, nggak mungkin kita melangkah sendiri, karena dari awal kita sudah lakukan tahapan di lembaga,” jelasnya.

Baca Juga :  Mahfud MD : Tidak Mungkin Dahlan Korupsi

Anggota Komisi II DPRD H. Ahmad Zaenuri menegaskan, Paripurna Perda OPD tetap akan satu paket dengan paripurna Tatib Pilwabup, dan akan dilakukan paripurna minggu depan. “Saya jamin minggu depan akan paripurna,” ungkapnya.

Kabar paripurna tidak akan kuorum lagi juga bantah oleh Wakil Ketua DPRD HM. Nur Said. “ Kami lebih tahu, Insya Allah kuorum,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Kembali ke Zainuri, ia mengatakan jika nanti eksekutif mengambil opsi Perbup, maka jangan salahkan DPRD menolak penggunaan Perbup tersebut dalam pembahasan KUA-PPAS termasuk APBD. “Karena bisa saja nanti kita DPRD tidak mau pakai Perbup. Kenapa? KUA-PPAS dan APBD itu Perda. Masak Perda mau diimbangi dengan Perbup. Perbup itu penjabaran dari Perda, masa mau disrterakan,” tegasnya.

Nur Said menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat gabungan pimpinan (Ragapim) kemudian dilanjutkan dengan rapat di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan ulang sidang paripurna. Dia yakin paripurna dua paket kebijakan tersebut akan bisa dilaksanakan, karena berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya dimana sebagian besar anggota ada kendala hadir, diantaranya mengikuti kegiatan partai masing-masing.

Ketua Komisi I Zulkarnaen juga menegaskan bahwa pengesahan perda OPD dan Tatib Pilwabup sama-sama penting dan dibutuhkan masyarakat. Tidak bisa keduanya dibeda-bedakan. “ Raperda OPD dan Tatib Pilwabup sudah clear, tinggal kita duduk bersama mengesahkan itu, dan perlu saya tegaskan, keduanya sama-sama penting dan dibutuhkan masyarakat. Keduanya aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(zul)

Komentar Anda