Ada Keluhan Internal Kepolisian atau Pemerintah, Polda NTB Siapkan Posko dan Aplikasi Aduan Masyarakat

Server Terintegrasi dengan Mabes Polri

POSKO PENGADUAN: Polda NTB menyediakan Posko dan Aplikasi untuk pelayanan pengaduan masyarakat di Mako Polda NTB, yang langsung tersambung ke server Mabes Polri. (polda for radarlombok.co.id)

MATARAM—Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyiapkan tempat pangaduan untuk masyarakat. Dimana posko pelayanan pengaduan masyarakat ini terpusat di Mako Polda NTB di Jalan Langko No. 77 Kota Mataram.

Selain posko, Polda NTB juga menyiapkan beberapa layanan publik yang dapat diakses melalui jaringan seluler, diantaranya layanan telepon 110 dan program Polisiku atau program Dumas Presisi yang dapat di download aplikasinya di Play Store.

Kepala Sub Bagian Pengaduan Masyarakat dan Analisi (Kasubbagdumasan) Polda NTB, Kompol Lalu Salehuddin, SH, mengatakan layanan online tersebut langsung terintegrasi dengan server yang ada di Mabes Polri.

“Satu menit setelah masyarakat mengirim aduan, maka Polda Jajaran Mabes Polri, termasuk Polda NTB akan langsung dikirimi laporan tersebut untuk ditindak lanjuti,” jelas Salehuddin di kantornya, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan ke Kapolda NTB

Ditegaskan pula, bahwa pelapor akan dirahasiakan namanya. Siapapun tidak akan ada yang tau, kecuali pelapor dan pihak kepolisian terkait yang akan menangani kasus tersebut.

Sementara untuk masyarakat yang melakukan pengaduan secara manual, Polda NTB juga menyiapkan Posko Pengaduan di Mako Polda NTB, beserta petugas dari beberapa Direktorat terkait yang ada di Polda NTB.

“Jadi apapun jenis aduan yang dilayangkan masyarakat kita sudah menyiapkan fasilitas dan tenaga untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Salehuddin menjelasakan, jenis laporan yang boleh diadukan masyarakat bisa berupa keluhannya terhadap internal kepolisian atau pemerintah. “Nanti tim kami akan mengklasifikasikan aduan tersebut masuk menjadi urusan bidang apa, dan siapa yang akan menangani kasus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  614 Casis Dinyatakan Lulus Penerimaan Terpadu Bintara dan Tamtama 2021 Polda NTB

Posko dan layanan aduan masyarakat ini sudah berjalan sejak April 2021 lalu, sebagai langkah Pihak Kepolisian menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ditubuh Polri sendiri.

Posko pengaduan Masyarakat seperti yang ada di Polda NTB, Salehuddin menjelaskan akan mendorong semua Polres Jajaran Polda NTB untuk melakukan hal yang sama seperti di Polda NTB. “Insya Allah Posko Pengaduan Masyarakat seperti ini akan ada di semua Polres jajaran Polda NTB,” pungkasnya. (gt)

Komentar Anda