Ada Kelebihan Dana Sertifikasi, Eksekutif dan Legislatif Bingung

GIRI MENANG – DPRD Lombok Barat melanjutkan pembahasan nota keuangan daerah tahun 2015 kemarin. Saat rapat, dewan menyoroti anggaran sertifikasi guru sebesar Rp 41 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang dianggap tidak jelas.

Tercatat, berdasarkan usulan Pemkab Lombok Barat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), anggaran sertifikasi yang dibutuhkan mencapai Rp 135 miliar. Namun Pemkab mendapat transferan Rp 171 miliar. Pemkab mendapat kelebihan anggaran sebesar Rp 41 miliar. Dewan bingung dengan kelebihan ini. Ketimbang dikembalikan ke pusat, dewan meminta dipergunakan untuk program Dikbud lainnya. “ Anggaran ini kok bisa kelebihan, bagaimana bentuk nomenklaturnya, terus sisanya mau diapakan,” ungkap pimpinan sidang Sulhan Mukhlis Ibrahim dihadapan Sekda HM. Taufik dan jajarannya, Selasa (21/6).

Baca Juga :  Desa Digenjot Segera Realisasikan Dana Desa

Seharusnya, kata politisi PKB ini, kelebihan tersebut untuk  para guru yang lain. Sebab masih ada ratusan guru yang tidak mendapat SK padahal mereka telah tersertifikat. “Apakah gara-gara hal itu membuat anggaran sebesar ini tidak bisa disalurkan dengan merata. Ini kan aneh kok bisa kelebihan anggaran dari pusat, perlu diklarifikasi dengan jelas,” ungkap anggota DPRD dari PKB juga, H. Jamhur.

Eksekutif diminta membukanya dengan transparan mengingat jumlah guru non PNS yang tidak terbayar sertifikasi gurunya sangat banyak.

Atas hal ini, Sekda Lombok Barat HM. Taufik menjelaskan, pihaknya juga tidak mengerti adanya kelebihan anggaran sertifikasi guru RP 41 miliar. Pemkab sendiri mengusulkan anggaran sebesar RP 135 miliar. Akan tetapi pada Peraturan Presiden (Perpres) yang pertama ditransfer sebesar Rp 162 miliar kemudian pada Perpres kedua ditransfer sebesar Rp 9,5 miliar sehingga nominalnya Rp 171 miliar.

Baca Juga :  LPJ Dana Desa Belum Juga Tuntas

Tahun sebelumnya saja Pemkab juga menerima anggaran lebih sebesar Rp 39 miliar. Kelebihan anggaran tidak hanya terjadi di Lombok Barat saja, melainkan juga di kabupaten/kota lainnya. Masalahnya, kelebihan ini tidak bisa dieksekusi. “ Kalau dipakai dong masuk penjara,” ungkapnya.

Data kebutuhan anggaran sendiri diusulkan Pemkab sesuai jumlah guru yang mendapatkan sertifikasi. Bahkan pihaknya telah melakukan pelengkapan data kembali. Solusinya adalah mengembalikan anggaran tersebut ke pusat atau untuk membayar tunjangan yang sama pada tahun depan. “ Jadi tidak bisa dipindahkan ke program lain,” pungkas Taufik.(flo)

Komentar Anda