Ada Gugatan, Penetapan Caleg DPRD NTB Terpilih Ditunda

SUHARDI-SOUD
Suhardi Soud (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — KPU NTB memastikan menunda penetapan caleg terpilih untuk DPRD NTB. Mengingat ada gugatan yang diajukan parpol peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk raihan suara DPRD NTB. “Dengan adanya gugatan dari peserta pemilu ke MK, maka penetapan caleg terpilih kita tunda,” kata Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Sabtu (25/5) lalu.

Penundaan caleg terpilih ini kata Suhardi juga dilakukan oleh KPU kabupaten/kota di NTB. Dikarenakan peserta pemilu juga mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu terkait raihan suara di dapil kabupaten/kota. Sehingga dipastikan KPU kabupaten/kota juga menunda penetapan caleg terpilih untuk DPRD kabupaten/kota di NTB. “Penetapan calon Anggota DPD RI di KPU RI juga ditunda, karena ada gugatan calon DPD ke MK,” ungkap mantan Ketua KPU Sumbawa tersebut.

BACA JUGA: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Masih Tunggu Momen

Baca Juga :  Raperda Usaha Budi Daya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia Disetujui

Ia memastikan, jika sudah ada keputusan resmi dari MK terkait gugatan yang diajukan parpol peserta pemilu, maka penetapan caleg terpilih akan dilakukan KPU di masing-masing tingkatan.

Sesuai tahapan di MK, registrasi gugatan akan dilaksanakan pada 11 Juni. Selanjutnya pada 14 Juni hingga 14 hari kemudian, MK akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilu tersebut. “Setelah ada keputusan resmi sidang MK, baru kita tetapkan caleg terpilih kemungkinan berkisar 2 atau 4 Juli,” imbuhnya.

Sementara itu, Partai Gerindra NTB memastikan sudah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK. Ada tiga dapil digugat ke MK yakni dapil I untuk DPRD Kabupaten Sumbawa, dan dua dapil untuk DPRD NTB yaitu dapil II Lombok Barat-KLU, dan dapil VII Lombok Tengah bagian utara. “Jadi penetapan raihan suara tiga dapil ini kita gugat ke MK,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Al-Khairi, kemarin.

Baca Juga :  Dibangunkan Jalan, Warga Tempos Sebut Lalu Ahmad Ismail Sosok Bapak Pembangunan

BACA JUGA: Barisan Kyai Ma’ruf NTB Gelar Syukuran Kemenangan

Dia menjelaskan, untuk dapil I DPRD Sumbawa, berdasarkan C1 yang dimiliki pihaknya, Partai Gerindra harusnya bisa mengantongi dua kursi di dapil tersebut. Namun KPU Sumbawa menetapkan raihan suara hanya satu kursi.

Sedangkan, untuk dapil II Lobar-KLU dan dapil VII Loteng bagian utara untuk DPRD NTB, Partai Gerindra mengantongi bukti-bukti di dua dapil tersebut yang dinilai merugikan Partai Gerindra dalam perhitungan raihan suara, sehingga Partai Gerindra NTB memutuskan menggugat ke MK terhadap penetapan raihan suara di dua dapil tersebut. “Prinsipnya kita ajukan gugatan ke MK untuk mencari keadilan,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda