Ada Dugaan Penyelewengan Dana Penyertaan Modal BUMD Lotim

H. Haerul Warisin (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengambil langkah tegas terhadap penggunaan dana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dia mengendus adanya penyalahgunaan dana di sejumlah BUMD dan memastikan audit segera dilakukan sebelum dana tambahan dikucurkan untuk tahun 2025.

Warisin menegaskan bahwa dirinya sudah mulai memanggil satu per satu pimpinan BUMD guna meminta kejelasan terkait penggunaan dana yang telah diberikan sebelumnya. Salah satu yang telah dipanggil adalah Direktur PT. Selaparang Finansial. Warisin mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal yang akan diberikan kepada BUMD pada tahun 2025 berkisar Rp 2,5 miliar hingga Rp 5 miliar. Namun ia menegaskan bahwa pencairan dana tersebut tidak akan dilakukan sebelum ada laporan pertanggungjawaban yang jelas dari masing-masing perusahaan daerah.” Hari ini saya sudah saya panggil Direktur PT. Selaparang Finansial. Saya ingin mengetahui neraca transaksi selama ini dan sebagainya. Kalau belum klir, maka saya tidak akan keluarkan dana penyertaan modal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bayi Penderita Tumor Otak Dapat Bantuan

Selain itu bupati memastikan bahwa perusahaan daerah lain seperti PD Agro Selaparang, PT Selaparang Energi, PDAM, PD BPR, serta BUMD lainnya juga akan diaudit. Lebih lanjut Warisin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data awal mengenai dugaan penyalahgunaan dana di BUMD. Ia mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).” Saya sudah ingatkan, kalau uang itu tidak dikembalikan, saya akan serahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Sinergi dengan Tokoh Agama Diperkuat

BUMD seharusnya dikelola dengan profesional agar mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, bukan malah menjadi beban akibat pengelolaan yang tidak transparan. Langkah ini terangnya, merupakan upaya memastikan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Selain itu penyertaan modal bukanlah hak mutlak yang bisa diterima tanpa pertanggungjawaban yang jelas.” Kalau saja dana penyertaan modal terbukti disalahgunakan, saya serahkan kepada penegak hukum,” tandasnya.(lie)