Dikatakan Sudarsana, untuk penghentian 100 persen dirasakan sulit. Karena di satu sisi masih terkandung tradisi dan budaya. “ Kalau kita bersihkan total tidak mungkin. Salah satunya cara ya melalui pembinaan,’’ ucapnya.
Peran Camat dan Lurah sangat penting. Beberapa zona yang menjadi daerah merah penjualan Miras yakni Kecamatan Sandubaya, Kecamatan Mataram dan Kecamatan Cakranegara. “ Kita akan panggil kembali Camat dan Lurah,’’ ucapnya.
Zona peredaran Miras dimana kompensasi sudah disalurkan yakni Kecamatan Mataram di Kelurahan Pagesangan, Kelurahan Pagutan, Pagutan Barat, Pagutan Timur dan Pagesangan Timur. Sedangkan Kecamatan Sandubaya, seperti Kelurahan Bertais, Kelurahan Dasan Cermen, Kelurahan Mandalika, Kelurahan Selagalas, Kelurahan Turide. Sedangkan kecamatan Cakranegara mendominiasi hampir semua kelurahan tersebar pedangang Miras.
Beberapa alasan pedagang yang kembali berjualan telah dihimpun Pemkot. Bahkan para pedagang kembali berjualan berdalih karena modal usaha yang disalurkan masih terbilang kecil. Serta permintaan dari pembeli yang terus berdatangan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram H. Husni Thamrin meminta Pemkot lebih tegas. Selama ini penjualan Miras ibarat bisul yang tumbuh, satu dimatikan tumbuh seribu.” Kita minta ada tindakan tegas. Jangan terlalu diberikan kemudahan. Kompensasi harus juga diatur sehingga tidak sembarang menerima,’’ katanya.(dir)