Ada Apa dengan Gili Tangkong?

Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong Lombok Barat menyimpan potensi wisata yang sangat potensial. Pemprov NTB selaku pemilik mayoritas lahan di pulau ini menggandeng pihak swasta untuk mengelolanya. (Ist)

MATARAM – Salah satu aset Pemerintah Provinsi NTB yang sudah lama diterlantarkan investor, yaitu lahan seluas 7,27 hektare di Gili Tangkong Kabupaten Lombok Barat. Padahal, gili tersebut sangat indah dan eksotis.

Tahun 2019 lalu, Pemprov NTB menyelenggarakan beauty contes untuk mendapatkan investor yang berhak mengelola lahan di Gili Tangkong. Setelah melalui proses panjang, PT Heritage Resort and Spas diumumkan sebagai pemenang.
Tahun itu juga, PT Heritage menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemanfaatan aset seluas 7,2 hektare milik pemprov. Tidak tanggung-tanggung, penandatanganan dilakukan tepat di hari ulang tahun (HUT) NTB ke-61. “Setelah MoU kan gak ada tindak lanjut apapun. Gak ada mereka masukkan surat untuk permohonan perizinan dan segala macam,” tutur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H Muhammad Rum.

Bukan kali pertama Gili Tangkong ditinggalkan investor. Catatan Radar Lombok, investor sebelumnya adalah PT Anasia Nusantara Tangkong. Investor tersebut telah menandatangani kontrak kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemprov sejak tahun 2004. Namun tidak ada pembangunan apapun yang dilakukan.

Kontrak antara Pemprov NTB dengan PT Anasia tertuang dengan nomor 593/250/kap/2004 dan nomor 17/ant/v/2004 tentang pengelolaan tanah milik Pemprov NTB di Gili Tangkong Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Dalam perjanjian kerja sama ini, investor akan membangun berbagai fasilitas seperti hotel, mini golf, jeti penyeberangan dan lain-lain.

Persoalannya, investor tersebut menyia-nyiakan lahan pemprov. Akhirnya kontrak kerja sama diputus pada tahun 2017 berdasarkan surat keputusan Gubernur NTB Nomor 032-571 tahun 2017 tertanggal 21 Juli. Barulah tahun 2019 dicari investor baru melalui beauty contes yang dimenangkan PT Heritage. “Tapi investor ini (Heritage, red) wanprestasi,” sebut Rum.

Apabila dikelola secara maksimal, Pemprov NTB bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 2 miliar dari aset tersebut. Namun sungguh sayang, Gili Tangkong diterlantarkan lagi.

Lalu bagaimana kelanjutan pengelolaan aset pemprov tersebut? Rum ingin investasi di NTB berjalan cepat. “Untuk mempercepat investasi, kalau memungkinkan akan diserahkan ke pemenang cadangan,” katanya.

Sejak awal PT Heritage asal Bintang Kepulauan Riau diumumkan sebagai pemenang beauty contes, sudah langsung disambut kisruh. Salah satu peserta yang kalah, PT Istana Cempaka Raya melakukan sanggahan. Pasalnya, proses beauty contes diduga tidak objektif. Kemenangan PT Heritage dituding karena adanya backing-an kuat.
Menurut Rum, nantinya aset pemprov akan diserahkan kepada PT Istana Cempaka atau peserta lainnya yaitu PT Ananda Tangkong Paradise. “Kan ada dua perusahaan, ya udah diserahkan saja ke siapa yang layak dan serius. Itu kalau memang bisa. Tapi saya gak tahu apakah bisa atau tidak,” ujarnya.

Rum sendiri tidak ingin ada beauty contes lagi. Hasilnya juga sudah terbukti tidak mampu memberikan jaminan bahwa investor pemenang serius. “Dari pada kita ulang beauty contes butuh waktu. Dan juga tidak menjamin nanti pemenangnya perusahaan yang serius. Kita tawarkan saja ke pemenang cadangan ini,” jelasnya.
Lalu siapa yang akan diberikan izin untuk kelola aset di Gili Tangkong? Apakah PT Istana Cempaka Raya yang beralamat di Mataram atau PT Ananda Tangkong Paradise asal Denpasar? Menurut Rum, kedua perusahaan tersebut bisa mengelola aset dengan syarat menyetor modal ke kas daerah sebagai jaminan. “Kalau memang ada keseriusan, ya dievaluasi sebulan dua bulan. Atau siapa yang berani menanamkan modal awal di Bank NTB, why not? Itu menurut saya untuk percepatan investasi,” ucapnya.

Sejauh ini, Rum sendiri belum membangun komunikasi dengan kedua perusahaan yang kalah beauty contes itu. “Mungkin BPKAD yang komunikasi,” kata Muhammad Rum.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB H Ruslan Abdul Gani menegaskan, MoU dengan PT Heritage tidak dilanjutkan karena investor tersebut tidak ada iktikad baik. “MoU itu kan berlaku 12 bulan. Tapi setelah MoU tidak ada tindak lanjut,” kesalnya.

Disampaikan, Pemprov juga telah bersurat resmi kepada investor yang menelantarkan aset itu. Terutama terkait dengan isi MoU yang sama sekali tidak dilaksanakan. “Masalahnya ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama juga tidak. Akhirnya secara aturan ya sudah selesai,” terangnya.

Diungkapkan Ruslan, dalam MoU yang telah ditandatangani, terdapat beberapa poin penting yang telah disepakati. Diantaranya, PT Heritage akan membangun hotel bintang 4, pengelolaan hotel dengan sistem industri pariwisata konvensional yang mengacu pada Peraturan daerah (Perda) dan lain-lain. “Semoga kedepan ada investor serius, bukan investor akan,” tutup Ruslan. (zwr)

Komentar Anda