GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat menaruh perhatian serius terhadap maraknya kafe ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah wilayah.
Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas usaha yang melanggar aturan.
“Keberadaan kafe ilegal ini tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan persoalan sosial di masyarakat,” ujar Hj. Nurul Adha, yang akrab disapa UNA, kepada awak media, Senin (2/6).
Ia menjelaskan, kafe-kafe tanpa izin banyak ditemukan di Kecamatan Narmada, Gunungsari, dan Lingsar. Di Narmada, misalnya, dari 40 kafe yang beroperasi, hanya satu yang memiliki izin resmi, sementara 39 lainnya ilegal. Di Lingsar terdapat 14 kafe ilegal.
Menurutnya, persoalan ini muncul karena Pemkab Lombok Barat belum pernah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut, hanya dua kawasan yang diperbolehkan untuk beroperasi, yaitu Kecamatan Sekotong dan Kecamatan Batulayar (khususnya di kawasan Senggigi).
Sebagai langkah awal, Pemkab Lobar akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kafe di wilayah Gunungsari, Narmada, dan Lingsar.
“Saya sudah minta Kabag Hukum untuk membuat konsep bahwa setiap tempat usaha harus memiliki izin. Jika izinnya untuk warung, maka harus menjual makanan. Jika izin untuk kos-kosan, maka harus digunakan sesuai fungsinya. Jika melanggar, itu sudah termasuk pelanggaran,” jelasnya.
UNA menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk menutup usaha masyarakat, melainkan agar para pelaku usaha tertib secara administratif dan mematuhi hukum.
“Pemkab Lobar tidak melarang masyarakat membuka usaha, namun semua harus sesuai prosedur dan tidak menimbulkan gangguan sosial,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh camat agar turut mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 kepada masyarakat.
“Sekarang ini semuanya masih abu-abu. Tidak ada izin, aturan pun belum diketahui. Kalau dalam bahasa agama, ini termasuk syubhat. Jadi harus jelas. Kalau halal, ya halal. Kalau haram, ya haram,” tambahnya.
Pemkab juga akan melibatkan perangkat desa, kecamatan, Satpol PP, dan instansi terkait dalam sosialisasi tersebut guna memberikan pemahaman kepada para pemilik kafe mengenai pentingnya perizinan, keamanan, dan ketertiban umum.
Wabup mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan usaha-usaha ilegal yang menimbulkan keresahan. Pemkab telah menerima sejumlah laporan dari warga terkait kafe ilegal yang beroperasi hingga larut malam.
Langkah penertiban akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perizinan, dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak anti terhadap pelaku usaha, tapi semua harus sesuai aturan. Ini demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (Adi)