Abah Uhel Jadi Tahanan Kota, Pelapor Kecewa

PEMERIKSAAN: Proses pemeriksaan tersangka Suhaili atas pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, dan telah dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II) atas kasus penipuan dan penggelapan. Maka proses hukum yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng), HM. Suhaili Fadil Tohir (Abah Uhel), kini memasuki babak baru.

Pelapor, Karina De Vega mendesak pihak Jaksa agar melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena tindak pidana yang dilakukan tersangka sudah jelas. Sehingga dalam kasus ini seharusnya tersangka langsung ditahan, dan bukan sekadar menjadi tahanan kota.

Artinya lanjut Karina, apa yang pernah diucapkan Abah Uhel kepada dirinya, kalau dia kebal hukum, itu benar adanya. “Ini pernyataan Suhaili sendiri, dan juga banyak orang yang menghubungi saya, dan mengatakan kalua dia (Suhaili) kebal hukum, dan itu terbukti. Ada apa ini?” ungkapnya kecewa, Kamis (3/7).

Namun pihaknya berkeyakinan Tuhan tidak pernah tidur, dan pasti Suhaili di penjara atas kesalahan dan kedzoliman yang diperbuatnya. “Saya sangat kecewa, jaksa ternyata benar tidak langsung menahannya,” sesalnya.

Menurut Karina, tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda penahanan. “Berkasnya sudah Tahap II, itu berarti pidananya sudah jelas. Jadi sudah seharusnya jaksa langsung menahan. Jangan sampai dia (Suhaili) lari atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Karina juga menanggapi alasan sakit yang diklaim pihak Suhaili. Ia menyebut bahwa tersangka masih aktif melakukan kegiatan di luar, seperti mengikuti Musda Golkar dan acara pengajian. “Saat tanda tangan surat penahanan pun kondisinya sehat-sehat saja. Jadi jangan dijadikan alasan,” tandasnya.

Karina lantas mencontohkan dengan sejumlah mantan pejabat yang kini berurusan dengan hukum. Menurutnya, banyak juga dari mereka yang sedang mengalami kondisi kesehatan yang menurun, tapi mereka tetap ditahan.

Baca Juga :  Dua PMI Korban Penyiksaan di Libya Disambut Tangis Keluarga

Dalam kasus ini, Karina mengaku dirinya merasa dizalimi atas dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. Ia pun berharap keadilan benar-benar ditegakkan. “Semua orang punya hak yang sama di mata hukum. Saya ingin keadilan,” ujar Karina.

Senada, kuasa hukum Karina, Erles Rareral, menyebut pelimpahan Tahap II sebagai momen penting untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam perkara ini. “Ini kejahatan serius. Tidak ada alasan apapun bagi jaksa untuk tidak melakukan penahanan. Apalagi hanya karena alasan sakit. Tersangka ini sudah jelas-jelas penipu,” ujar Erles.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas pelimpahan berkas yang dinilai cepat. Namun demikian, pihaknya meminta agar jaksa segera bertindak.

Selain itu, Erles mengungkapkan bahwa timnya tengah menyiapkan laporan baru terhadap Suhaili, dalam kasus yang lain, termasuk rencana pelaporan ke Mabes Polri. “Kami tidak akan berhenti. Masih ada kasus lain yang akan kami laporkan,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera menjelaskan, penetapan sebagai tahanan kota di Kabupaten Lombok Tengah, terhadap Suhaili, berdasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, penyidik Polda NTB sebelumnya tidak menahan Suhaili sejak di tahap penyidikan.

“Tindak pidana oleh tersangka masuk dalam kategori Pasal 21 ayat 4 KUHAP. Tersangka Suhaili menjadi tahanan kota sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2025,” beber Kasi Penkum.

Selain itu, tahanan kota terhadap mantan Bupati Lombok Tengah dua periode tersebut, berdasarkan surat permohonan penangguhan dari kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan. Isi suratnya menyebut bahwa tersangka mengidap penyakit jantung. “Sudah cek kesehatan RSUP NTB. Juga ada surat radiologi dari RS Bhayangkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur: AKBP Ni Made Pujawati Layak Terima Hoegeng Award 2025

Kemudian, sambung Efrien, pihaknya juga memperhatikan adanya kesediaan dua tokoh masyarakat sebagai penjamin Suhaili. Mereka adalah Moh. Joezry dan Puaddi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menerbitkan surat perintah penahanan dan menjadwalkan pelimpahan tahap dua kepada jaksa. Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa berkas perkara Suhaili telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dijadwalkan berlangsung, Kamis (3/7). “Tahap dua rencananya kita limpahkan, Kamis (3/7). Jaksanya minta pelimpahan tahap dua. (Berkas perkara) sudah lengkap,” ujar Syarif, Rabu (2/7).

Pelimpahan tahap dua ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat Suhaili alias Abah Uhel.

Sementara itu, kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, belum memberikan tanggapan resmi terkait pelimpahan tersebut. Ia menyebut pihaknya masih fokus pada pemulihan kondisi kesehatan kliennya. “Kami belum ambil sikap, karena masih konsentrasi pemulihan sakit beliau (Suhaili),” ucap Hanan singkat.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Karina De Vega pada bulan Juli 2024 lalu. Vega melaporkan Suhaili atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,5 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. (rie)