MATARAM–Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan soal pemeriksaan terhadap M. Suhaili FT atau Abah Uhel, pada Rabu (7/8) lalu.
Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) itu diperiksa terkait dengan dugaan menikah lagi tanpa izin istri sahnya, Lale Laksmining Puji Jagat. “Iya, pemeriksaan (Suhaili) yang pertama dalam tahap penyidikan. Diperiksa sebagai saksi,” ujar Syarif, Kamis (8/8).
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa lima saksi. Antara lain salah seorang kepala dusun di Desa Sikur, Lombok Timur yang ikut menyaksikan pernikahan Suhaili, Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Sikur. Kemudian saksi lainnya ialah Nurlaili, perempuan yang dinikahi Suhaili di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Sikur, Lombok Timur (Lotim) beberapa waktu lalu.
“Nanti kita lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang lain terkait dengan proses penyidikan. Setelah rampung semuanya, nanti penyidik akan menggelarkan. Apakah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Kita tunggu perkembangan,” katanya.
Hasil dari pemeriksaan terhadap KUA Kecamatan Sikur, membenarkan terkait pernikahan yang dilakukan Suhaili. Dan mengaku sudah menerbitkan buku nikahnya. Namun, ketika dilakukan pengecekan langsung ke Kantor KUA Kecamatan Sikur, pernikahan yang dilangsungkan Suhaili dengan Nurlaili belum terdaftar di KUA Kecamatan Sikur.
Kendati demikian, hal itu bukan menjadi sebuah masalah bagi penyidik untuk tidak melanjutkan penyidikan. “Kalau memang faktanya ada, saksinya ada, ada buku nikah, walinya ada, sudah cukup sebenarnya itu. Tapi kita akan kuatkan kembali. Akan kembali kita panggil saksi-saksi yang lain ke tahap penyidikan,” sebutnya.
Suhaili FT merupakan salah satu Bakal Calon Wakil Gubernur NTB 2024, mendampingi Zulkieflimansyah. Dan 27 Agustus 2024 mendatang, dimulai pendaftaran di KPU NTB.
Menyinggung soal itu, mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan tetap akan melanjutkan penanganan proses penyidikan yang sedang berjalan. Bahkan, jika alat bukti telah cukup menetapkan Suhaili menjadi tersangka sebelum 27 Agustus, hal itu akan dilakukan.
Namun, jika belum ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus mendatang. Penanganannya akan ditunda sementara. “Iya ditunda karena sudah ada aturannya. Kita jangan terlihat tidak netral. Esensinya (hakikat) kita tidak memihak. Makanya, kalau memang ini sebelum tanggal 27 Agustus sudah bisa penyidik meyakinkan itu bisa menetapkan tersangka, apa salahnya. Jadi, sudah ada kebijakan,” tegasnya.
Meskipun sudah ditetapkan tersangka, jika ada pencabutan laporan, maka status tersangka tersebut bisa dicabut. Mengingat, laporan Lale Laksmining bersifat delik aduan. “Ya apa boleh buat. Itukan dicabut (laporan), tidak bisa lagi melanjutkan,” katanya.
Dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah yang dilaporkan Lale Laksmining tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 55 KUHP. (sid)