AAUI NTB Gelar Literasi Asuransi untuk Negeri

Pembukaan kegiatan Literasi Asurasi untuk Negeri oleh Pengurus AAUI Provinsi NTB.

MATARAM – Dalam rangka memperingati Hari Asuransi Indonesia yang jatuh pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Provinsi NTB mengadakan sejumlah kegiatan bertajuk “Literasi Asuransi Untuk Negeri” dengan tagline kenali, pahami dan miliki.

Ketua AAUI Provinsi NTB Erwin Arys Sasangko mengatakan kegiatan Hari Asuransi 2022 dirangkaikan dengan gerakan bersih-bersih pantai dan jalan sehat bersama seluruh jajaran AAUI NTB dan lapisan masyarakat yang berlokasi di Desa Wisata Taman Loang Balok, Ahad (23/10).

Kegiatan Jalan sehat diikuti para peserta Literasi Asurasi dan jajaran AAUI Provinsi NTB.

“Melalui kegiatan ini kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih mengenali dan memahami makna dari asuransi serta kesadaran untuk memiliki manfaat yang diberikan atas jaminan asuransi tersebut,” ungkap Ketua AAUI Provinsi NTB, Erwin Arys Sasangko dalam sambutannya pada  kegiatan Hari Asuransi 2022 di Desa Wisata Taman Loang Balok, Ahad (23/10).

Erwin mengatakan pemahaman masyarakat terhadap makna asuransi masih tergolong rendah. Untuk itu, pihaknya gencar mengadakan kegiatan literasi asuransi. Tujuannya supaya memberikan dampak terhadap industri asuransi di NTB. Terutama bagaimana agar mewujudkan masyarakat yang cerdas, sejahtera dan mandiri dalam mengelola keuangannya.

“Seperti diketahui, selama ini citra asuransi cenderung hanya sebagai kewajiban karena pemahaman mereka (masyarakat) yang masih rendah,” ujarnya.

Baca Juga :  Mohan Ultimatum Tempat Hiburan Jika Nekat Buka

Setidaknya lanjut Erwin, output dari kegiatan ini masyarakat tahu bahwa ada namanya Asosiasi Asuransi. Masyarakat bisa berdiskusi dengan anggota AAUI NTB, tentang apa saja produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Berikut manfaat yang didapat setelah memiliki jaminan asuransi dan lainnya.

“Kami memiliki beban moral untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengetahuan asuransi umum sehingga manfaat asuransi dapat di serap oleh seluruh masyarakat NTB,” ucapnya.

Wakil Ketua AAUI Provinsi NTB Tomi Priyanto Rogi juga memastikan bahwa asuransi tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang mengaplikasikan program industrialisasi pada produk yang mereka tawarkan. Bahkan sudah ditampilkan apa saja yang di cover oleh asurasi. Begitu pun kelebihan asuransi itu sendiri.

Termasuk pada saat proses klaim oleh pemegang polis. Biasanya perusahaan asuransi sudah memiliki aturan masing-masing. Umumya nasabah hanya akan melaporkan ke pihak perusahaan asuransi. Bisa melalui digitalisasi atau datang langsung ke kantor perusahaan yang bersangkutan.

“Bebicara kemudahan, nasabah sudah tidak perlu khawatir, sekarang dengan digitalisasi nasabah bisa membeli asuransi melalui gadget (platform aplikasi). Beberapa perusahaan asuransi sudah menjalankan itu,” terangnya

Baca Juga :  Oknum Caleg Dilaporkan Mainkan Politik Uang

Terpenting semua program tersebut sudah termitigasi, baik dari sisi internal perusahaan asuransi maupun dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas yang mengawasi setiap operasional dari perusahaan asuransi tersebut.

Disisi lain kata Tomi, selama ini, asuransi yang masyarakat akses hanya berupa pembiayaan ataupun dari perbankan. Dikarenakan ada kewajiban dari pihak perbankan bahwa setiap yang mendapat pinjaman wajib diasuransikan. Tapi di perusahaan asuransi tersedia asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, dan beberapa asuransi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Melihat itu, diharapkan kedepannya lebih banyak lagi kegiatan literasi asuransi yang diadakan AAUI Provinsi NTB. Tidak hanya dilingkungan kampus tetapi juga sampai pada tingkat sekolah menengah atas, SMP, Madrasah dan lainnya. Guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya asuransi bagi jaminan kesejahteraan hidup mereka di masa yang akan datang.

“Karena hanya dengan cara berasuransi dapat memproteksi nasabah saat mengalami kerugian dikemudian hari. Dimana setiap resiko yang kemungkinan terjadi akan dilimpahkan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi wajib memberikan perlindungan sesuai ketentuan,” tutupnya. (cr-rat/adv)

Komentar Anda