MATARAM – Sebanyak 9.925 pelamar CPNS Kementerian Agama Provinsi NTB akan memperebutkan kuota hanya 267 formasi yang disiapkan pada 2024 ini. Artinya, akan terjadi persaingan super ketat untuk mendapatkan kuota dari 267 formasi CPNS Kemenag NTB pada 2024 ini.
“Berdasarkan hasil verifikasi berkas pelamar CPNS Kemenag NTB pada 13-16 September, yang memenuhi syarat adminitrasi sebanyak 9.925 pelamar. Artinya mereka itu akan memperebutkan 267 formasi yang tersedia,” kata Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTB H Helmi Amrullah, kemarin.
Disebutkan, ada sebanyak 9.925 pelamar dinyatakan telah memenuhi syarat atau dinyatakan LULUS seleksi administrasi. Total jumlah pelamar 9.925 orang, pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan pelamar terbanyak pada formasi guru kelas, yaitu sebanyak 1.742 pelamar. Pelamar paling sedikit formasi, yaitu penyuluh agama kristen sebanyak 1 orang.
Helmi menyampaikan bahwa persentase peserta lulus seleksi dan memenuhi syarat (MS) sebanyak 82,5% sedangkan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 7,5%.
Untuk diketahui bahwa Kementerian Agama RI telah mengeluarkan pengumuman terkait Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 nomor : tertanggal 17 September 2024 secara nasional jumlah pelamar yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 319.255 pelamar.
Dalam pengumuman tersebut bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sangga pada 18 – 20 September 2024 melalui akun sscasn masing-masing. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen unggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun..
Panitia seleksi CPNS dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal panitia seleksi nasional. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar skd dan pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tidak berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar atau SKD. (adi)