898 CPNS dan PPPK Dimbau Tak Langsung Gadaikan SK

SERAHKAN: Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar saat menyerahkan SK kepada salah satu anggota PPPK di halaman Kantor Bupati, Selasa (20/5). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Bupati KLU, Najmul Akhyar, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 898 calon aparatur sipil negara (CASN) lingkup Pemda KLU.

Penyerahan dilakukan usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di halaman Kantor Bupati, Selasa (20/5). Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh anggota Forkopimda, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, dan pimpinan OPD.

Dari 898 CASN tersebut, terdiri atas 56 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 842 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam SK CPNS dan PPPK tersebut tercantum tanggal mulai tugas (TMT) per 1 Juni 2025.

Bupati menyampaikan selamat bergabung kepada seluruh CPNS dan PPPK yang baru di lingkungan Pemda KLU. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, serta menunjukkan komitmen dan integritas dalam bekerja untuk membangun KLU.

“Kehadiran kita bukan untuk gaya-gayaan atau bermewah-mewahan, tetapi untuk menjadi pelayan masyarakat. Baik itu guru, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan—layani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Baca Juga :  Mantan Ketua Partai Gelora KLU Ditahan Kasus Pencabulan

Najmul juga mengingatkan agar para CPNS dan PPPK pandai bersyukur. Ia mencontohkan kasus ketika menyerahkan SK CPNS pada periode pertamanya menjabat sebagai bupati, di mana salah seorang penerima langsung menggadaikan SK untuk membeli mobil baru. “Pada akhirnya ia terbebani banyak tagihan. Untuk melunasi, ia terpaksa mengantar sayuran usai salat Subuh ke Pasar Bertais dan Lendang Bajur, lalu baru mengajar. Itu melelahkan dan membuatnya menjadi PNS yang tidak produktif,” ungkapnya.

Najmul berharap hal serupa tidak terjadi pada CPNS dan PPPK yang baru saja menerima SK. Ia menegaskan bahwa negara menggaji mereka untuk benar-benar melayani masyarakat. “Negara menggaji mereka agar mereka bekerja dengan baik sesuai tugas masing-masing,” tambahnya.

Kepala Bidang Kepegawaian pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Hadi Sandika, menjelaskan bahwa sebenarnya CPNS diberikan tenggat waktu penyerahan SK hingga Juni 2025, sementara PPPK paling lambat Oktober 2025. Namun, Pemda KLU memilih menyerahkan secara bersamaan. “Kita samakan mereka. TMT-nya 1 Juni, sehingga mulai Juni mereka sudah bisa menerima gaji secara utuh,” ucapnya.

Baca Juga :  Pedagang Mengeluh Pasar Kotor, Petugas Mengeluh Belum Digaji

Dharma menambahkan bahwa 898 orang yang menerima SK tersebut merupakan peserta yang lolos seleksi tahap I. Sementara seleksi tahap II baru saja dilaksanakan pada 15–16 Mei lalu dengan jumlah peserta sebanyak 832 orang.

Terkait pengangkatan peserta tahap II, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Ia belum bisa memastikan apakah mereka akan mengisi formasi yang belum terisi pada seleksi tahap I atau menunggu usulan formasi baru.

“Kemarin kita buka 1.000 formasi dan masih ada yang belum terisi (102 formasi). Apakah yang lolos seleksi tahap II akan mengisi yang kosong atau tidak, kita tunggu petunjuk teknisnya seperti apa,” tutupnya. (der)