813, 98 Gram Sabu Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN: Barang bukti jenis sabu saat dimusnahkan oleh kepolisian Polres Lombok Tengah, Kamis (15/8). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat 813,98 gram. Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil Operasi Antik Rinjani 2024 yang digelar selama 14 hari, mulai 15-28 Juni lalu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus 14 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dan berhasil menyita ratusan gram sabu.

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Nasrullah mengungkapkan, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 814,04 gram disisakan satu bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih (netto) 0,06 gram untuk kepentingan laboratorium. “Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 813,98 gram hasil Operasi Antik Rinjani 2024. Satu bungkus lagi disisakan seberat 0,98 gram yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya,” ungkap Kompol Nasrullah saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (15/8).

Baca Juga :  Prajurit TNI yang Mengeroyok Warga Ditahan

Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, diamankan dua orang tersangka inisial S, 37 tahun warga Kecamatan Praya Barat Daya dan HM, 45 warga Kabupaten Sumbawa Besar yang kebetulan berdomisili di Kabupaten Denpasar Provinsi Bali. “Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama di depan Bandara Lombok dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” ungkapnya.

Para tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya narkoba. “Di samping itu kita juga akan terus menindak para pengendar barang haram tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelaku Kabur, Polisi Amankan Motor Curian

Seperti diketahui sebelumnya petugas berhasil meringkus 14 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Para tersangka ini diamankan selama dua pekan dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita 890,16 gram sabu yang nilainya hampir  Rp 1 miliar dan 8 butir pil ekstasi. (met)

Komentar Anda