81 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

UNGKAP: Polresta Mataram konfrensi pers hasil ungkap Operasi Jaran Rinjani 2022. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Polresta Mataram menyelesaikan sedikitnya 81 perkara secara restorative justice (RJ) terhadap hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian motor atau 3C pada kegiatan Operasi Jaran Rinjani 2022.

“Kegiatan yang dilakukan dari tanggal 29 Agustus-11 September kemarin. Kami berhasil mengungkap 137 kasus dan 81 kasus yang diselesaikan dengan RJ,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (20/9).

Perkara tersebut diselesaikan secara RJ dengan berbagai pertimbangan, salah satunya terkait dengan kerugian korban yang kurang dari Rp 2,5 juta dan adanya keterlibatan anak di bawah umur. Dan tentu, adanya kesepakatan damai dari korban.

Penyelesaian perkara dengan RJ ini lanjut Mustofa, tentu tidak meninggalkan aspek hukum, yang harus dilaksanakan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pada prinsipnya kami dan jajaran serius dalam menangani kejahatan jalanan,” sebutnya.

Baca Juga :  Terapkan TPPU, Polda Telusuri Kekayaan Mandari

Diketahui, RJ bisa dilakukan dengan ketentuan pelaku bukanlah seorang residivis, kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk berdamai dengan tujuan sama-sama mendapatkan rasa keadilan. Proses RJ yang dilakukan tersebut, sudah melalui mediasi dan dialog antara pelaku dan korban.

Selama berlangsungnya Operasi Jaran Rinjani 2022, sebanyak 137 perkara kejahatan jalanan berhasil diungkap. Dengan rincian pencurian dengan pemberatan 113 kasus, pencurian dengan kekerasan 11 kasus dan pencurian motor sebanyak 13 kasus.

Dari 137 perkara itu, tersangka yang berhasil diungkap sebanyak 163 orang. 15 orang tersangka merupakan seorang residivis. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa HP 81 unit, tabung gas 3 kg 12 unit, motor 12 unit, kompor gas 2 unit, mesin penggiling 2 unit, magicom, AC, laptop, obeng, monitor CCTV, mesin pemanas, mesin huller, dan mesin air. “Terbanyak soal kasus pencurian HP,” imbuhnya.

Baca Juga :  Perkosa Cucu, Idham Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam Operasi Jaran Rinjani ini, Polsek Sandubaya yang terbanyak dalam mengungkap kasus, dengan jumlah 29 kasus. Operasi Jaran Rinjani 2022 ini juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. “Tahun dulu sebanyak 112 kasus, tahun ini mengalami peningkatan,” ujarnya.

Untuk semua barang bukti itu, diupayakan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Seperti yang dilakukan sebelumnya. “Segera kami akan kembalikan ke pemilik,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda