80 Persen Penghuni Lapas di NTB Kasus Narkotika

Arteria Dahlan (DOK/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Lapas dengan kelebihan penghuni merupakan permasalahan yang sudah menahun dan cenderung tidak memiliki titik penyelesaian.
Di NTB sendiri, over kapasitas lapas mencapai 70 persen. Lapas penuh dengan tahanan kasus narkotika, yakni mencapai 80 persennya. “Ini yang menjadi kendala kita, bahwa seolah-olah kejahatan hanya tentang narkoba di NTB, padahal masih banyak kejahatan-kejahatan lainnya. Saya beranggapan dan percaya betul bahwa solusinya di RUU Narkotika. Nanti kita bisa pastikan mana yang bandar, pengedar, pelaku, korban bisa dipilah. Sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat,” katanya kepada wartawan saat berkunjung ke Kantor Kejati NTB, baru-baru ini.

Baca Juga :  Bakar Gerbang Villa di Gili Air, Bule Inggris Dideportasi


Disebutkan, RUU Tentang Narkotika ini sudah masuk dalam RKUHP. Sehingga, pengesahan RKUHP ini sangat penting menurutnya. “Semuanya kita rehab. Tapi pertanggungjawaban hukumnya ada yang tembak mati, pidana seumur hidup, pidana tahunan. Itu yang kita klasifikan berdasarkan bobot dan derajat kejahatan,” sebutnya.
Dirinya juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk lebih cerdas lagi. Dalam hal ini Kemenkumham juga sudah menerapakan tentang asimilasi, CMB, CP dan sebagainya. Kemudian juga polisi dan kejaksaan sudah mengedepankan restorative justice, karena pihaknya yakin bahwa pembangunan lapas atau blok-blok baru sama sekali tidak efektif apabila pola pikir dan cara pandang masih seperti ini.

Baca Juga :  Mantan Anggota BPD Dasan Geria Divonis 4 Tahun


Bahwa, lanjutnya, kepidanaan tidak semata-mata pidana badan, akan tetapi bisa juga kepidanaan yang lebih bermanfaat. Seperti kerja sosial, ganti rugi dan sebagainya. “Mudah-mudahan ini disertai dengan niatan yang baik, UU pemasyarakatan dan perbaikan sudut pandang di semua kementerian lembaga termasuk sumber daya manusia, kemudian juga bagaimana membangun wilayah tertib hukum ini bisa kita hadirkan, solusi yang terintegrasi. Sehingga nantinya tidak hanya lapasnya yang kosong dengan sendirinya, tapi perbuatan untuk melakukan tindak pidana ini bisa diminimalisir sekecil mungkin,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda