80 Persen Berkas Perkara Kejari Rusak

RUSAK: Sejumlah berkas perkara di Kejaksaan Negeri Bima tengah dijemur karena rusak terendam banjir.

KOTA BIMA-Kerusakan akibat bencana banjir nyaris terjadi di semua elemen masyarakat.

Tak hanya masyarakat sipil, tapi kerusakan juga terjadi di institusi milik aparat penegak hukum. Seperti di Kejaksaan Negeri Bima, sebanyak 80 persen berkas perkara dan arsip penting di kejaksaan itu rusak.  Kasi Pidum Kejari Bima, I Gusti Ngurah Agung Puger membenarkan hal tersebut. Puger mengaku belum mengetahui pasti berkas apa saja yang rusak. Saat ini, mereka tengah berusaha menjemur berkas – berkas yang bisa diselamatkan itu. ‘’Beberapa berkas yang masih bisa diselamatkan sedang kami jemur. Rata-rata berkas tersebut dipenuhi lumpur," ujarnya, Rabu (4/1). 

Baca Juga :  Kapolda : Sah Saja Menghentikan Perkara Korupsi

[postingan number=3 tag=”bima”]

Menurut Puger, untuk berkas yang hilang belum diketahui. Karena masih dilakukan pendataan kembali sesuai dengan bidang masing-masing. Namun, dari berkas yang berhasil diselamatkan, rata – rata mengalami kerusakan parah. Sementara untuk perkara yang masih utuh, Puger dengan tegas mengatakan akan tetap melanjutkan proses persidangan. Hanya saja mereka membutuhkan waktu beberapa hari untuk menjemur berkas-berkas tersebut. "Untuk perkara tidak ada pengaruh, tetap dilanjutkan," tegasnya.

Baca Juga :  Berkas OTT Senaru Dilimpahkan

Sejumlah berkas perkara terlihat dijemur di halaman kantor Kejari Bima. Tampak dengan jelas, lumpur yang mengendap di kertas – kertas tersebut. Beberapa staf Kejari Bima terlihat sibuk membuka berkas-berkas perkara itu. (yet)

Komentar Anda