8 Polsek di NTB Tak Lagi Punya Kewenangan Penyidikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ISTIMEWA/FB DIVISI HUMAS POLRI)

MATARAM–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan 1.062 Polsek di Indonesia tidak lagi  memiliki kewenangan melakukan proses penyidikan.

Ribuan Polsek tersebut hanya melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu. Perintah itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

SK itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo pada 23 Maret 2021. Keputusan ini dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang dituangkan dalam Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. “Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Jenderal Listyo dalam SK itu.

Baca Juga :  Sempat Dinyatakan Hilang, Gadis Lombok Timur Ini Akhirnya Ditemukan

Dari 1.062 Polsek yang tak lagi memiliki kewenangan penyidikan, ada 8 Polsek di NTB yang masuk daftar, sesuai tertuang dalam Lampiran SK tersebut, antara lain:

1. Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Lembar, Polres Lombok Barat (Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 10 menit, laporan kurang dari 10 dalam setahun).

2. Polsek Gangga, Polres Lombok Utara (Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 5 menit).

3. Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Labuhan Lombok, Polres Lombok Timur (Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 15 menit, laporan kurang dari 10 dalam setahun).

Baca Juga :  Rp 10 Miliar Dana Bank NTB Syariah Ditilep Oknum Pegawai

4. Polsek Rhee, Polres Sumbawa (Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 40 menit, laporan kurang dari 10 dalam setahun).

5. Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano, Polres Sumbawa Barat (Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 10 menit, laporan kurang dari 10 dalam setahun).

6. Polsek Pajo, Polres Dompu (Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 15 menit).

7. Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima, Polres Bima Kota (Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 15 menit, laporan kurang dari 10 dalam setahun).

8. Polsek Kawasan Pelabuhan Udara Sultan M. Salahudin, Polres Bima (Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 15 menit, laporan kurang dari 10 dalam setahun).

(JPNN/RL)

Komentar Anda