730 Warga Lombok Utara Didaftarkan Terima KU SUKA

nelayan
Nelayan Penyambuan Desa Jenggala Kecamatan Tanjung tengah menangkap ikan. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendaftarkan 730 nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha perikanan untuk mendapatkan kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan atau yang disebut KU SUKA. Kartu ini akan memberikan kemudahan mengakses berbagai program bantuan bersumber dari pemerintah pusat.

Sekretaris Dishublutkan KLU, Samsul Rizal mengungkapkan, proses pembuataan kartu ini sudah dilaksanakan 2017 sesuai arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017.

Baca Juga :  8 Ribu Nelayan NTB Dijamin Asuransi

Jumlah yang mendapatkan kartu identitas sudah ditentukan dan dipilah pihaknya. Total 730 orang tentu masih kurang, karena masih menyisakan 2 ribu lebih nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha.

Namun informasinya, yang belum dapat akan ada pendaftaran lagi pada tahun berikutnya secara bertahap. “Nanti kalau ada yang mengajukan proposal, kemudian tidak ada yang melampirkan kartu identitas (KU SUKA) akan sulit diprioritaskan bantuan,” tandasnya, kemarin.

Baca Juga :  Lokakarya Nelayan dan Pertanian Dihadiri 12 Negara

Selain memudahkan memperoleh bantuan pemerintah, juga mempermudah akses permodalan perbankan. Selain itu, kartu ini juga mempermudah akses asuransi dan pemberdayaan peningkatan pelayanan. (flo)

Komentar Anda