73, 5 Kilometer Jalan Desa Berubah Status

I Made Arthadana (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat meningkatkan status 73,5 kilometer jalan desa di masing-masing kecamatan menjadi jalan kabupaten pada tahun ini. Dengan demikian perbaikan jalan desa tersebut nanti akan bisa diintervensi melalui APBD. “ Tahun ini berdasarkan SK Bupati, sebanyak 73,5 kilometer jalan desa yang merupakan jalan poros desa dinaikkan statusnya menjadi jalan kabupaten. Itu berarti kabupaten bisa masuk di dalamnya untuk peningkatan kualitas jalan,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lobar I Made Arthadana, Kamis (20/10).

Jalan poros desa sendiri lanjut Made adalah jalan desa yang menghubungkan antar desa. Jalan poros desa menjadi prioritas utama untuk ditingkatkan menjadi jalan kabupaten dibandingkan ruas jalan desa yang lain.

Diterangkannya, dalam proses peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten ini, terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat. Karena jika nanti jalan desa tersebut menjadi jalan kabupaten, berarti Dana Alokasi Khusus (DAK) bisa masuk untuk peningkatan kualitas jalan. “Jadi kita sebenarnya mengajukan 183 kilometer jalan poros desa, tapi yang disetujui itu hanya 73,5 kilometer. Karena itu menyangkut besaran DAK untuk peningkatan kualitas jalan,” terangnya.

Baca Juga :  Jalan Korleko-Sordang Mulai Dikerjakan

Pihaknya berkomitmen untuk ikut juga dalam meningkatkan kualitas jalan desa. Akan tetapi jalan desa ini sendiri menjadi kewenangan pemerintah desa. Oleh karena itu cara yang ditempuh adalah dengan menaikkan status jalan desa tersebut menjadi jalan kabupaten. Dengan demikian bisa diintervensi melalui APBD Lobar untuk peningkatan kualitasnya. “Kita ingin meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memperbaiki kualitas jalan desa,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkan, total jalan kabupaten di Lobar awalnya 446 kilometer. Kemudian pada tahun ini sebanyak 12,5 kilometer jalan kabupaten disetujui peningkatan statusnya menjadi jalan provinsi. Dengan demikian, maka Pemerintah Provinsi NTB yang dilimpahkan kewenangan untuk meningkatkan kualitas jalan tersebut. Adapun rincian 12,5 kilometer jalan kabupaten yang kini menjadi jalan provinsi di antarnya ruas jalan Jempong-Perampuan sepanjang 1,6 kilometer, ruas Jerneng-Perampuan sepanjang 1 kilometer, ruas Kediri-Kuripan 5,3 kilometer, ruas Kuripan-Giri Menang sepanjang 2,8 kilometer, dan ruas Seokarno-Hatta (depan kantor bupati Lobar) sepanjang 1,8 kilometer. “ Kita mengusulkan 27,22 kilometer, tapi yang disetujui hanya 12,5 kilometer menjadi jalan provinsi. Pengajuan ini berdasarkan tata ruang dan program kegiatan wilayah (PKW) di jalan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kondisi Jalan Sikur-Sakra Dikeluhkan Warga

Dengan demikian lanjutnya, maka total panjang jalan kabupaten saat ini yaitu 507 kilometer. Dengan kualitas kemantapan jalan mencapai 57 persen lebih. Kemantapan jalan berkaitan dengan tingkat kerusakan jalan. Jika kerusakan jalan di bawah 10 persen, maka tergolong mantap. “Kalau dulu saat panjang jalan kabupaten 446 kilometer, kualitas kemantapan jalan kita 74 persen,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda